Polresta Balikpapan Kubur 37 Motor Rongsokan Bekas Kecelakaan Lalu Lintas
Pemusnahan puluhan barang bukti bekas kecelakaan oleh Polresta Balikpapan.-IST/Humas Polresta Balikpapan-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Satlantas Polresta Balikpapan melakukan pemusnahan puluhan sepeda motor barang bukti kecelakaan lalu lintas yang sudah menjadi rongsokan.
Pemusnahan puluhan motor dilakukan pada Rabu, 3 Desember 2025 sore di lahan belakang Polsek Balikpapan Timur.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara mengubur puluhan sepeda motor yang telah lapuk.
Bahan bakar dan oli yang terdapat dalam motor tersebut telah mengering, kondisi puluhan motor itu pun juga telah berkarat dan beberapa bagian sudah hilang.
BACA JUGA: Pengendara Motor di Balikpapan Tewas Ditabrak Truk, Mundur Gara-Gara As Roda Patah
BACA JUGA: Kasus Kecelakaan di Ruas Jalan Nasional Selama Operasi Zebra Mahakam 2025 Meningkat
Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Djauhari mengungkapkan, bahwa tindakan ini menjadi solusi mengatasi penumpukan kendaraan rusak yang selama ini menjadi barang bukti perkara kecelakaan.
"Kegiatan penertiban ini penting untuk memastikan barang bukti yang tidak diambil pemiliknya tetap tertata baik, aman, dan terdata sesuai prosedur," terang Kompol Djauhari.
Ia menjelaskan, kendaraan-kendaraan tersebut merupakan barang bukti dari berbagai kasus kecelakaan lalu lintas.
Sebagian besar sudah melewati proses hukum, namun pemilik atau pihak yang berwenang tidak kunjung mengambilnya.
BACA JUGA: Ancaman Bencana Mengintai Balikpapan, Pemkot Perketat Pengawasan Daerah Rawan, di Sini Titiknya
BACA JUGA: Kasus ISPA Tembus 19 Ribu dalam 2 Bulan, DKK Balikpapan: Waspada Cuaca Ekstrem!
Kondisi ini, kata dia, memaksa pihak kepolisian mengambil langkah penimbunan untuk menjaga ketertiban dan keamanan.
Lebih lanjut berdasarkan data Satlantas Polresta Balikpapan, mencatat total 37 unit sepeda motor yang telah dimusnahkan dalam operasi kali ini.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
