Terdakwa Tak Sanggup Ganti Kerugian Korban, Sidang Kasus Penipuan Rekrutmen PPPK di Balikpapan

Rabu 05-11-2025,18:53 WIB
Reporter : Chandra
Editor : Didik Eri Sukianto

Namun ketika Hakim menanyakan kesanggupan penggantian kerugian para korban kepada terdakwa, ternyata tak ada kesanggupan untuk membayar. Mengingat total korban berjumlah 41 orang dengan masing-masing Rp3,780 juta.

Pihak keluarga terdakwa yang hadir dipersidangan itu pun juga mengaku tak ada kesanggupan untuk membayar kerugian para korban.

Hakim Ari Siswanto pun menyayangkan perilaku terdakwa yang merupakan seorang mubaligh, namun malah melakukan penipuan kepada puluhan orang. Hakim juga mempertegas terkait apa esensi dari mubaligh.

“Benar saya mubaligh, yang tujuannya untuk menyampaikan kebenaran supaya orang tidak berbuat jahat,” tutur terdakwa Vicky.

BACA JUGA: Fakta Baru Diungkap! Oknum Ustaz Cabul di Kukar Pilih Korban Santri yang Gagah, Ada yang Mirip Artis

Di hadapan Majelis Hakim, terdakwa juga menyampaikan penyesalan atas perbuatan yang merugikan puluhan orang tersebut.

Akhirnya Majelis Hakim pun sepakat untuk melanjutkan perkara ini ke agenda selanjutnya, yakni penuntutan oleh JPU. Sidang pun ditutup, dan akan dilanjutkan pada Rabu 12 November 2025 mendatang.

Diberitakan sebelumnya bahwa puluhan warga Balikpapan menjadi korban penipuan rekrutmen PPPK setelah terperdaya janji jalur khusus yang ternyata fiktif.

Kasus ini bermula setelah penyidik Polresta Balikpapan mendapatkan laporan dari salah satu korban berinisial A.

BACA JUGA: 713 PPPK dan 2 CPNS Balikpapan Resmi Terima SK, Wawali Ingatkan Kinerja akan Dievaluasi

Kasatreskrim Polresta Balikpapan, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya mengungkapkan, bahwa laporan pertama berasal dari korban yang merasa ada kejanggalan setelah menyerahkan sejumlah uang untuk pengurusan SKCK dan MCU.

Namun, hingga satu bulan berlalu, tidak ada progres dalam proses tersebut.

"Jadi dari omongan korban yang melapor pertama ini, dia memberikan sejumlah uang untuk MCU dan SKCK, tapi tidak diproses juga. Dari sini dia merasa ada yang janggal. Tidak ada progres setelah 1 bulan dia serahkan uang itu," ujar AKP Zeska, dalam konferensi pers di Mako Polresta Balikpapan, pada Kamis (2/10/2025) lalu.

Selanjutnya, serangkaian proses penyelidikan dilakukan dan didapati praktik yang dijalankan seorang pria berinisial VN (29) selama hampir 3 bulan terakhir.

BACA JUGA: Akhir Tahun Jadi Batas Akhir Kontrak Non-PPPK di Balikpapan, BKPSDM Tunggu Regulasi Pusat

AKP Zeska Julian Taruna Wijaya mengatakan, penipuan tersebut berlangsung sejak 22 Mei hingga 21 Agustus 2025 dan menyasar para orang tua yang ingin anaknya diterima sebagai tenaga PPPK.

Kategori :