KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, menegaskan komitmen lembaganya untuk menuntaskan seluruh pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Hal itu disampaikannya usai memimpin rangkaian rapat paripurna yang digelar di DPRD Kukar pada Jumat (31/10/2025) lalu.
Dalam paripurna tersebut, DPRD Kukar melaksanakan sejumlah agenda penting, salah satunya adalah mendengarkan laporan Panitia Khusus (Pansus) terkait tiga Raperda yang saat ini tengah dalam proses pembahasan.
Ketiga rancangan peraturan tersebut meliputi Raperda tentang penyertaan modal aset Pelabuhan Ambarawang Laut ke PT Tunggang Parangan (Perseroda), Raperda penyertaan modal Gedung Gerah 165, serta Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Baca Juga: Jembatan Sungai Jongkang Diresmikan, Persingkat Waktu Tempuh Tenggarong-Samarinda jadi 15 Menit
Ahmad Yani menjelaskan bahwa ketiga Raperda tersebut masih dalam tahap harmonisasi dan fasilitasi di tingkat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah. Ia menekankan, proses pembahasan akan terus dikawal hingga seluruh tahapan administrasi rampung sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ketiga Raperda ini masih berproses karena harus melalui tahapan harmonisasi dan fasilitasi di tingkat provinsi. Setelah itu, baru akan dibahas di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk disahkan menjadi Perda,” ujar Ahmad Yani.
Baca Juga: Dorong Lingkungan Sehat, DPRD Kukar Mulai Bahas Raperda Kawasan Tanpa Rokok
Selain mendengarkan laporan Pansus, rapat paripurna tersebut juga menjadi ajang penyampaian nota pengantar terhadap tiga Raperda baru yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Kukar.
Ahmad Yani berharap pembahasan terhadap ketiganya dapat segera dilakukan agar seluruh target dalam Propemperda 2025 bisa terselesaikan tepat waktu tanpa ada tunggakan di tahun berikutnya.
“Kami berharap pembahasan terhadap tiga Raperda baru dari pemerintah daerah dapat segera dimulai oleh Pansus, supaya semua target dalam Propemperda tahun ini bisa tuntas sesuai jadwal,” jelasnya.
Baca Juga: Kata Ketua DPRD Kukar, Pembiayaan Wilayah yang Masuk IKN Masih Tanggung Jawab Pemkab Sampai...
Sebagai pimpinan DPRD, Ahmad Yani menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh proses pembentukan peraturan daerah berjalan secara profesional, transparan, dan mengacu pada prinsip kepentingan masyarakat. Ia juga menekankan bahwa penyusunan regulasi daerah harus selaras dengan kebijakan pembangunan pemerintah daerah dan nasional.
“DPRD akan bekerja maksimal agar setiap Raperda yang dibahas benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat dan sejalan dengan arah pembangunan Kukar,” tambahnya.
Menurutnya, keberhasilan penyusunan dan pengesahan peraturan daerah tidak hanya bergantung pada DPRD, tetapi juga memerlukan sinergi dengan pemerintah daerah dan semua pemangku kepentingan. Ia optimistis bahwa dengan kerja sama yang baik, seluruh target pembentukan peraturan di tahun 2025 dapat tercapai sesuai rencana.
“Kami pastikan seluruh program pembentukan Perda tahun 2025 akan diselesaikan secara penuh dan tepat waktu. Ini menjadi komitmen DPRD untuk mendukung tercapainya tata kelola pemerintahan yang efektif dan berpihak pada masyarakat,” pungkas Ahmad Yani. (*)