Bankaltimtara

Bertahun-tahun Mitra, DPRD Balikpapan Minta Driver Diangkat Jadi Karyawan

Bertahun-tahun Mitra, DPRD Balikpapan Minta Driver Diangkat Jadi Karyawan

Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Gasali-Salsa/ Nomorsatukaltim-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Bertahun-tahun bekerja sebagai driver di perusahaan transportasi dan logistik, puluhan pekerja di Balikpapan disebut masih berstatus mitra.

Status tersebut membuat mereka tidak memperoleh hak ketenagakerjaan seperti upah minimum dan tunjangan hari raya (THR).

Persoalan ini mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Balikpapan bersama Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 dan pihak perusahaan.

Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Gasali menyebut inti persoalan berada pada status hubungan kerja para driver yang hingga kini masih menggunakan skema kemitraan.

BACA JUGA: WFA ASN Diberlakukan, Pemkot Balikpapan Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan

BACA JUGA: DPRD Balikpapan Beri Tenggat 1 Bulan Pembayaran Hak Eks Buruh PT Ossiana

"Dari penyampaian tadi, mereka masih berstatus mitra sejak 2018," ujarnya kepada Nomorsatukaltim pada Selasa, 17 Maret 2026.

Dalam forum tersebut, 2 perusahaan yang dibahas adalah PT Puninar Infinite Raya dan Makmur Jaya Abadi Trans (MJAT), yang bergerak di sektor transportasi dan logistik.

Gasali menjelaskan, status kemitraan yang berlangsung bertahun-tahun berdampak langsung pada hak pekerja.

Para driver tidak memperoleh perlindungan sebagaimana karyawan, termasuk upah yang mengacu pada Upah Minimum Kota (UMK) serta THR sesuai ketentuan.

BACA JUGA: Anggota DPRD Usul Penegak Hukum Ikut Awasi Pengembang yang Belum Serahkan PSU

BACA JUGA: Developer Menghilang, PSU Perumahan Terlantar Jadi PR Besar Kota Balikpapan

Menurutnya, kondisi ini perlu dievaluasi, terutama karena masa kerja para driver tidak lagi bersifat sementara.

"Kalau sudah dari 2018 sampai sekarang, tentu perlu dilihat apakah sudah memenuhi syarat untuk menjadi karyawan," katanya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: