Bankaltimtara

Pemkab Kutai Barat Ajukan 7 Raperda ke DPRD, dari Tanah Negara hingga Investasi

Pemkab Kutai Barat Ajukan 7 Raperda ke DPRD, dari Tanah Negara hingga Investasi

Wakil Bupati Kutai Barat, Nanang Andriani, menyerahkan nota penjelasan Raperda kepada Ketua DPRD Kutai Barat, Riwai dalam rapat paripurna, Rabu (4/3/2026).-(Disway Kaltim/ Eventius)-

KUBAR, NOMORSATUKALTIM – Rapat Paripurna IV Masa Sidang I Tahun 2026 digelar di Ruang Sidang Utama, DPRD Kutai Barat (Kubar), pada Rabu, 4 Maret 2026. 

Agenda utama rapat tersebut adalah penyampaian nota penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD dan Raperda usulan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Pemkab Kubar).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kutai Barat, Ridwai dan dihadiri unsur Forkopimda, anggota dewan, serta jajaran perangkat daerah. 

Dalam forum resmi itu, Wakil Bupati Kutai Barat, Nanang Andriani, menyampaikan secara langsung penjelasan eksekutif terhadap 7 Raperda yang diajukan pemerintah daerah.

BACA JUGA: Dishub Kutai Barat Minta Polisi Turun Tangan Tertibkan Truk ODOL, Rencana Bangun 3 Jembatan Timbang

“Penyampaian nota penjelasan ini merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan komitmen pemerintah dalam rangka mempercepat proses pembangunan sebagaimana tertuang dalam visi dan misi pembangunan Kabupaten Kutai Barat tahun 2025–2029,” ujarnya.

Nanang menegaskan, kewenangan pemerintah daerah dalam membentuk peraturan daerah merupakan amanat otonomi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. 

Dalam kerangka tersebut, pemerintah kabupaten bersama DPRD memiliki tanggung jawab menyusun produk hukum yang mampu mengatur berbagai bidang kehidupan masyarakat sekaligus menjamin kepastian hukum.

Menurutnya, pengajuan tujuh Raperda ini merupakan bagian dari upaya memenuhi kebutuhan regulasi daerah. 

BACA JUGA: Kabar RSUD Harapan Insan Sendawar Tahan Pasien Mencuat, Direktur Membantah

Ia juga mengimbau tim panitia khusus (pansus) dari unsur eksekutif dan legislatif, agar segera melakukan pembahasan sehingga dapat ditetapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Raperda pertama yang disampaikan adalah tentang Kampung Budaya. Nanang menjelaskan, regulasi ini dirancang sebagai kebijakan pengelolaan kebudayaan daerah. 

Kutai Barat memiliki keberagaman adat, tradisi kesenian, permainan tradisional, bahasa, sastra, aksara, kerajinan, kuliner, pengobatan tradisional, hingga warisan budaya yang menjadi identitas lokal.

“Kampung Budaya adalah kawasan yang dirancang untuk melestarikan dan mempromosikan kebudayaan lokal. Di dalamnya terdapat berbagai aktivitas seni, tradisi, dan kerajinan tangan yang mencerminkan identitas budaya masyarakat setempat,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: