Bankaltimtara

Polres PPU Fasilitasi Penitipan Kendaraan Gratis, Warga Bisa Mudik Tanpa Khawatir

Polres PPU Fasilitasi Penitipan Kendaraan Gratis, Warga Bisa Mudik Tanpa Khawatir

Polsek Penajam membuka layanan penitipan sepeda motor gratis, selama periode mudik Lebaran 2026.-(Disway Kaltim/ Awal)-

PENAJAM PASER UTARA, NOMORSATUKALTIM - Guna memberikan rasa aman bagi masyarakat yang hendak pulang ke kampung halaman pada momen Idulfitri 1447 Hijriah, Polres Penajam Paser Utara (PPU) membuka layanan penitipan kendaraan gratis.

Masyarakat yang khawatir meninggalkan kendaraannya di rumah kini dapat memanfaatkan fasilitas di kantor polisi terdekat. 

Kapolres PPU, AKBP Alek Danantara, menyatakan bahwa layanan ini dibuka untuk seluruh masyarakat di wilayah Penajam tanpa persyaratan yang rumit. Warga cukup membawa identitas diri untuk proses inventarisasi.

"Tidak ada persyaratan tertentu, hanya meninggalkan identitas saja. Nanti langsung diinventarisir dan diberikan bukti tanda terima sebagai syarat pengambilan kembali," ucap Alek, Senin 16 Maret 2026.

BACA JUGA: Polres Paser Siapkan Penitipan Kendaraan Gratis bagi Pemudik, Ini Persyaratannya

BACA JUGA: Datang ke Kantor Polisi Terdekat Sekarang, Polres Kukar Buka Jasa Penitipan Kendaraan Gratis

Terkait daya tampung, dirinya menegaskan bahwa markas kepolisian memiliki ruang yang cukup luas untuk menjamin keamanan kendaraan pemudik. Namun, terdapat pembagian lokasi berdasarkan jenis kendaraan.

"Roda 4 diarahkan untuk menitipkan kendaraan di Polres PPU karena ketersediaan lahan yang lebih luas. Sementara roda 2 dapat dititipkan di Polres maupun Polsek jajaran atau pos pengamanan terdekat," jelasnya.

Katanya, masyarakat tidak perlu khawatir terkait persyaratan penitipan kendaraan tersebut. 

Warga hanya diminta meninggalkan identitas diri berupa fotocopy KTP pemilik kendaraan dan fotocopy STNK/BPKB saat menitipkan kendaraan.

BACA JUGA: Polres Kutim Pastikan Layanan 110 Siaga 24 Jam Selama Arus Mudik Lebaran 2026

BACA JUGA: 5 Hal Penting yang Perlu Diketahui Pemudik lewat Tol Balikpapan-IKN Jelang Idulfitri 2026

Diinformasikan, saat ini terdapat 4 lokasi yang diarahkan pihak kepolisian Penajam dalam penitipan kendaraan, diantaranya yakni Polsek Penajam, Polsek Waru, Polsek Sepaku, dan Polsek Babulu.

"Untuk batas waktu penitipan tidak ada aturan kaku, nanti tinggal dituliskan saja di surat penyerahan kapan kendaraan tersebut akan diambil kembali," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: