PENAJAM PASER UTARA, NOMORSATUKALTIM - Dari total 1.705 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU), baru 58 orang yang telah menerima Nomor Induk Pegawai (NIP).
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten PPU, Ainie mengatakan, penerbitan NIP dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan saat ini masih berlangsung secara bertahap.
"Ini berdasarkan yang telah (terima) NIP yang telah diterbitkan BKN (Badan Kepegawaian Negara)," kata Pelaksana tugas (Plt) BKPSDM Kabupaten PPU, Ainie, Minggu, 19 Oktober 2025.
Ia menjelaskan, keterlambatan penerbitan NIP tidak hanya terjadi di Kabupaten PPU, tetapi juga di sejumlah daerah lain di Indonesia.
BACA JUGA: Puluhan PPPK Paruh Waktu di Bontang Malah Bolos Kerja Usai Dilantik
BACA JUGA: Pemkab PPU Anggarkan Rp70 Miliar untuk Gaji PPPK Paruh Waktu di APBD 2026
Adapun masa kerja PPPK Paruh Waktu dihitung mulai 1 Oktober 2025.
“Untuk PPPK Paruh Waktu tidak ada proses pelantikan, karena memang tidak ada petunjuk tersebut. Sehingga nantinya hanya menerima surat keputusan yang disampaikan secara simbolis,” terangnya.
Dirinya belum mengetahui kapan secara keseluruhan NIP PPPK Paruh Waktu terbit. Namun yang pasti ditargetkan 2025.
Dia bilang, Pemkab PPU juga telah mengalokasikan anggaran untuk penggajian pada 2026.
BACA JUGA: Pemkab PPU Ajukan 1.705 Formasi PPPK Paruh Waktu ke BKN
"Jadi 2026 tetap dianggarkan gajinya dan seterusnya sepanjang dia tak berhenti. Masa kerjanya terhitung 1 Oktober," ujar Ainie.
Untuk diketahui, alokasi anggaran yang disiapkan Pemkab PPU untuk pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu 2026 sekira Rp70 miliar, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Gaji PPPK Paruh Waktu tak masuk dalam komponen belanja pegawai. Melainkan klasifikasi barang dan jasa.