Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.1/227/SJ tertanggal 16 Januari.
BACA JUGA: DBH Kurang Bayar Rp208 Miliar, Pemkab PPU Minta Kepastian Pusat
BACA JUGA: Efisiensi Anggaran, Pemasangan Ratusan CCTV di PPU Terpaksa Ditunda
Sementara, perihal belanja pegawai dari APBD dibatasi dan telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) mengamanatkan pembatasan proporsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja APBD.