Bankaltimtara

Kasus ‘Ipar Adalah Maut’ di Kukar, Pria 26 Tahun Diamankan Polsek Loa Kulu

Kasus ‘Ipar Adalah Maut’ di Kukar, Pria 26 Tahun Diamankan Polsek Loa Kulu

Ilustrasi-istimewa-

KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKLATIM – Layaknya di film ‘Ipar adalah maut’ seorang pria berinisial AR (26) yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap adik iparnya yang masih 14 tahun di wilayah Desa Jembayan Tengah, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara. 

Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto mengatakan kasus tersebut mencuat setelah keluarga korban mengetahui dugaan perbuatan pelaku terhadap seorang anak perempuan berinisial SM (14) yang tidak lain merupakan adik ipar dari tersangka.

Peristiwa itu diduga terjadi dalam rentang waktu November hingga Desember 2025 di kediaman mereka di Desa Jembayan Tengah.

Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto menjelaskan bahwa tersangka AR telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut setelah laporan dan informasi dari keluarga korban diterima oleh aparat.

BACA JUGA:Antisipasi Gangguan Selama Mudik Lebaran, Pemkab PPU Matangkan Kesiapan Fisik Jalan dan Ketersediaan BBM

“Tersangka AR sudah kami amankan di Mapolsek Loa Kulu untuk proses hukum lebih lanjut. Tindakan ini merupakan respon cepat Polri dalam memberikan keadilan bagi korban dan memastikan hukum ditegakkan setegas-tegasnya,” ujar AKP Hari Supranoto, pada Jumat 6 Maret 2026.

Ia menjelaskan, pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima informasi terkait dugaan tindak pidana tersebut yang dilaporkan oleh keluarga korban.

Informasi awal diperoleh dari saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut dan kemudian menyampaikannya kepada orang tua korban.

“Kasus ini terungkap setelah orang tua korban mendapatkan informasi dari sejumlah saksi mengenai kejadian yang dialami anaknya, sehingga keluarga segera melakukan langkah untuk mengamankan pelaku sebelum menyerahkannya kepada pihak kepolisian,” jelasnya.

BACA JUGA:Paripurna Penyampaian Nota Pengantar RPJMD 2025-2029, DPRD Mahulu: Ini Jadi Pedoman Pembangunan Masa Depan

Pada Minggu (22/2/2025) malam, keluarga korban bersama sejumlah warga setempat berhasil mengamankan tersangka AR di sebuah pos ronda yang berada di Dusun Tudungan, Desa Jembayan Tengah.

Setelah itu pelaku langsung diserahkan kepada petugas Polsek Loa Kulu untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

AKP Hari Supranoto menyebut, setelah tersangka berada di tangan kepolisian, penyidik langsung melakukan serangkaian pemeriksaan awal guna mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

“Petugas langsung melakukan pemeriksaan awal terhadap tersangka serta mengumpulkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: