THR ASN Bontang Dipastikan Cair Lebih Awal, PPPK Paruh Waktu Tunggu Petunjuk
THR ASN Kota Bontang dipastikan cair lebih awal, dengan nominal satu bulan penghasilan penuh.-(Ilustrasi/ AI)-
BONTANG, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026, bagi aparatur sipil negara (ASN) akan cair lebih awal.
Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni mengatakan, THR untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu akan dibayarkan 2 pekan sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 H.
Kebijakan ini diambil untuk membantu meringankan beban pengeluaran pegawai selama Ramadan dan menyambut hari Raya Idulfitri. Karena menurutnya selama momen tersebut umumnya pengeluaran pegawai akan meningkat.
“Insyaallah cair dua minggu sebelum Lebaran. Lumayan bisa membantu. Karena di bulan Ramadan kebutuhan juga banyak,” kata Neni, Minggu, 1 Maret 2026 di pendopo Wali Kota Bontang.
BACA JUGA: THR ASN Bulungan Cair Awal Maret, Besarannya Menunggu Ketetapan Pemerintah Pusat
BACA JUGA: PPPK Paruh Waktu di Paser Bakal Terima THR Sebesar 1 Bulan Gaji
Neni menjelaskan, besaran THR tahun ini mengacu langsung pada Take Home Pay (THP) atau total penghasilan yang diterima pegawai setiap bulan. Artinya, nominal THR yang diterima setara dengan satu bulan penghasilan penuh.
Komponen THR tersebut meliputi gaji pokok dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), tanpa menggunakan sistem tunjangan kinerja (tukin).
“Kalau THP-nya Rp20 juta, maka THR-nya Rp20 juta. Sesuai penghasilan masing-masing,” tegasnya.
Tak hanya ASN, Pemkot Bontang juga memberikan perhatian kepada tenaga non-ASN. Pasukan kuning, petugas pemadam kebakaran, Satpol PP, satpam, hingga tenaga outsourcing lainnya. Dipastikan menerima THR sebesar satu bulan gaji penuh.
BACA JUGA: Disnaker Bontang Tunggu Edaran Menaker untuk Siapkan Posko Pengaduan THR
BACA JUGA: Baznas Samarinda Operasikan Layanan Zakat Drive Thru di Eks Bandara Temindung
“Tahun ini THR satu gaji penuh. Bukan seperti dulu yang nominalnya sama rata,” jelas Neni.
Kebijakan ini menandai peningkatan signifikan terhadap THR dibanding tahun-tahun sebelumnya. Yakni ketika sebagian besar tenaga teknis daerah hanya menerima THR dalam jumlah terbatas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
