DBH Kurang Bayar Rp208 Miliar, Pemkab PPU Minta Kepastian Pusat
Proyek pengerjaan ruang terbuka hijau (RTH) di Kabupaten PPU ini membutuhkan dukungan anggaran dari pusat.-(Disway Kaltim/ Awal)-
PENAJAM PASER UTARA, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) meminta kepastian dari pemerintah pusat terkait pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) kurang bayar sebesar Rp208 miliar yang hingga kini belum direalisasikan.
Dana tersebut dinilai penting untuk menjaga kestabilan arus kas daerah dan membiayai proyek-proyek yang sedang berjalan sepanjang tahun anggaran 2025.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten PPU, Muhajir mengatakan, dana transfer ke daerah (TKD) yang bersumber dari DBH untuk Benuo Taka pada 2025 senilai Rp447 miliar.
Penyaluran tahap pertama sudah diterima sekira Rp90 miliar, meski seharusnya Rp120 miliar, namun mengalami pemotongan sekira Rp20 miliar.
BACA JUGA: Kaltim Dapat Tambahan DBH, Gubernur dan Menkeu Sudah Bertemu
BACA JUGA: Bupati Kutim Sebut Dampak Pemotongan DBH Sangat Mengerikan bagi Daerah
Kemudian penyaluran dana transfer tahap kedua sebesar Rp157 miliar.
"Masih ada sisa DBH kurang bayar sekira Rp208 miliar," ucap Muhajir, pada Jumat, 17 Oktober 2025.
Pemkab PPU berharap DHB kurang bayar dapat segera direalisasikan oleh pemerintah pusat.
Musabab, hal itu untuk menunjang berbagai kegiatan ataupun pembayaran dari berbagai proyek yang dikerjakan rekanan.
BACA JUGA: Pemkab PPU Anggarkan Rp70 Miliar untuk Gaji PPPK Paruh Waktu di APBD 2026
BACA JUGA: APBD PPU 2026 Seret, Bupati Mudyat Noor Putar Otak
"Sekira 50 persen dari DBH yang diterima kami bayarkan kepada pihak ketika," jelas Muhajir.
Sementara, realisasi anggaran hingga medio Oktober sekira 60 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) PPU sebesar Rp2,4 triliun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

