Kejari Kutim Musnahkan 1,24 kilogram Sabu dan Barang Bukti Pidana Lain

Selasa 23-09-2025,13:55 WIB
Reporter : Sakiya Yusri
Editor : Baharunsyah

KUTIM, NOMORSATUKALTIM - Kejaksaan Negeri Kutai Timur (Kejari Kutim) memusnahkan barang bukti dari ratusan perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Kepala Kejari Kutim Reopan Saragih menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas sesuai amanat undang-undang.

“Kegiatan ini selain melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan juga menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan Negeri Kutim dalam melaksanakan putusan pengadilan serta menjalankan tugas penegakan hukum yang bersih, profesional, dan berintegritas,” ujarnya, Selasa 23 September 2025.

BACA JUGA:Bupati Kutim Sebut Dampak Pemotongan DBH Sangat Mengerikan bagi Daerah

Barang bukti yang dimusnahkan kali ini berasal dari 216 perkara tindak pidana dengan rentang periode Juni hingga September 2025.

Dari sekian perkara, narkotika jenis sabu menjadi barang bukti yang paling dominan dengan total mencapai lebih dari satu kilogram.

BACA JUGA:Proyek Multiyears Kutim Baru Bisa Dilanjutkan 2026

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara tindak pidana.

Rinciannya antara lain narkotika jenis sabu dari 149 perkara dengan total 1,24 kilogram, persetubuhan dan pencabulan 3 perkara, penganiayaan 6 perkara, pembunuhan 2 perkara, penggelapan 4 perkara, pencurian 20 perkara.

Kemudian ada perjudian 3 perkara, penipuan 1 perkara, kepemilikan senjata tajam 6 perkara, serta perkara perlindungan anak sebanyak 20 perkara.

Ratusan perkara itu menunjukkan beragam jenis tindak pidana yang berhasil ditangani Kejaksaan Kutim dalam kurun waktu empat bulan.

BACA JUGA:Mengintip Realisasi 50 Program Unggulan Bupati dan Wakil Bupati Kutim Jelang Akhir Tahun

Narkotika menjadi kasus terbanyak yang berimplikasi pada jumlah barang bukti yang paling besar.

“Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, dihancurkan, atau dipotong sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 13 Tahun 2019 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum,” ungkapnya.

Metode pemusnahan berbeda-beda disesuaikan dengan jenis barang bukti.

Kategori :