IRT di Kongbeng Dibekuk Polisi, Simpan 137 Bungkus Narkoba Siap Edar
IRT di Kutim Ditangkap karena menyimpan ratusan bungkus narkoba.-Istimewa -
KUTIM, NOMORSATUKALTIM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur (Kutim) membekuk seorang ibu rumah tangga yang diduga terlibat peredaran narkotika di Kecamatan Kongbeng. Dari tangan pelaku, polisi menyita 137 bungkus narkotika golongan I bukan tanaman.
Pengungkapan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP-A/5/I/2026/Kaltim/Res Kutim tertanggal 21 Januari 2026. Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Kutim AKP Erwin Susanto menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng.
“Informasi dari masyarakat kami terima sejak awal Januari 2026 dan langsung kami tindaklanjuti dengan penyelidikan,” ujar AKP Erwin Susanto, saat di konfirmasi lewat seluler, Kamis 22 Januari 2026.
Setelah melakukan pengumpulan bahan keterangan, petugas Satresnarkoba melakukan penindakan pada Rabu, 21 Januari 2026, sekitar pukul 10.00 Wita di sebuah rumah di Jalan Long Imang RT 02 Nomor 06.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial LK (32) yang diketahui berprofesi sebagai ibu rumah tangga dan berdomisili di Desa Miau Baru.
“Saat diamankan, yang bersangkutan berada di dapur rumah. Kami kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersebut,” jelas Erwin.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 137 bungkus narkotika dengan berat total 79,71 gram bruto beserta plastik pembungkusnya yang disembunyikan di teras dapur samping rumah.
Barang haram tersebut disimpan di dalam tempat sabun lulur merek Shinzui dan kotak plastik warna-warni, kemudian dimasukkan kembali ke dalam kaos kaki warna hitam dan ditaruh di tumpukan pakaian kotor.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa dua sendok takar, plastik klip berbagai ukuran, satu unit handphone merek Vivo warna ungu, serta perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
AKP Erwin Susanto mengungkapkan, berdasarkan keterangan awal, tersangka memperoleh narkotika tersebut dari orang yang tidak dikenal.
“Barang itu didapatkan melalui komunikasi telepon, kemudian diambil dengan sistem jejak,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal tentang peredaran narkotika dengan ancaman pidana berat, mengingat jumlah barang bukti yang melebihi lima gram.
“Tersangka dan seluruh barang bukti telah kami amankan di Polres Kutai Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Erwin Susanto.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

