Bankaltimtara

Polres Bontang Musnahkan Satu Kilogram Sabu dari Tangan Pengedar

 Polres Bontang Musnahkan Satu Kilogram Sabu dari Tangan Pengedar

Proses pemusnahan sabu seberat satu kilogram yang dilakukan di markas Polres Bontang, Kamis, 22 Januari 2025.-Michael/Disway Kaltim-

BONTANG, NOMORSATUKALTIM - Narkotika jenis sabu seberat sekitar 1 kilogram dimusnahkan oleh Polres Bontang, ruang Rupatama, Kamis 22 Januari 2026.

Perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri (PN) Bontang hadir menyaksikan. Pun termasuk tersangka.

Wakapolres Bontang Kompol Ropiyani mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika pada 15 Desember 2025.

Dari tangan tersangka berinisial R, polisi mengamankan sabu seberat 1.047,22 gram, serta 50 butir pil ekstasi.

Tersangka berusia 30 tahun ini diamankan di kawasan Jalan Poros Bontang–Samarinda, Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Proses pemusnahan itu juga dilakukan berdasarkan Undang-undang 35/2009 tentang narkotika.

BACA JUGA:Kerja Tidak Maksimal, TPP Terancam Dipotong, Wali Kota Bontang: Ada Poin, Ada Koin

Semua barang bukti memiliki surat ketetapan status barang sitaan dari Kejari Bontang tertanggal 24 Desember 2025.

Selain itu, pengelolaan dan pemusnahan barang bukti juga mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 10/2010.

BACA JUGA:DPRD Bontang Kritik Proyek Drainase Kanaan, jadi Pemicu Banjir karena Salah Perencanaan

Serta peraturan bersama antara BNN, Polri, Kejaksaan, dan Kementerian Hukum dan HAM.

“Secara hukum, barang bukti narkotika yang dilarang diedarkan wajib dirampas dan dimusnahkan."

"Tidak boleh disimpan apalagi disalahgunakan kembali. Inilah yang ingin kami edukasikan kepada masyarakat,” katanya, Kamis 22 Januari 2026.

Pemusnahan secara terbuka menjadi bagian penting dari prinsip transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: