Hakim MK juga menyinggung ketiadaan tim ahli dari Pemkot Bontang untuk menilai titik koordinat batas wilayah.
Suasana command center saat Agus Haris mengikuti sidang putusan secara online, Rabu, 17 September 2025.-(Disway Kaltim/ Michael)-
BACA JUGA: Sengketa Tapal Batas Sidrap: Awal Perjuangan Masyarakat Mencari Kepastian (Bagian 1)
BACA JUGA: Sengketa Tapal Batas Sidrap: Agus Haris Cari Kasus Serupa ke Daerah Lain (Bagian 2-Habis)
Hal ini menjadi salah satu alasan ditolaknya permohonan uji materi tersebut.
“Sehingga penolakan ini diberikan karena beberapa alasan. Seperti pelayanan masyarakat, pendekatan pelayanan dan tidak adanya SDM yang ahli hal titik-titik koordinat. Akhirnya, harus dikembalikan kepada pembuat undang-undang, dalam hal ini DPR RI,” ungkap Agus Haris.
Ia menambahkan, langkah berikutnya akan dibahas bersama Wali Kota Neni Moerniaeni, termasuk apakah Pemkot akan terus mewakili masyarakat Sidrap atau menyerahkan prosesnya kepada warga.
“Apakah kita tetap mewakili warga atau tidak. Karena kami anggap ini sudah selesai. Apa keinginan warga sudah kami tunaikan,” ucapnya.
BACA JUGA: Status Sidrap Menggantung, Kutim dan Bontang Sepakat Tak Sepakat
BACA JUGA: Ketua DPRD Kutim Tolak Dalil Pemkot Bontang soal Sidrap: Lama-lama, Berau Juga Diambil?
Agus menegaskan bahwa perjuangan tapal batas Sidrap kini akan lebih relevan dilakukan oleh masyarakat secara langsung melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Menurutnya, masyarakat Sidrap sendiri yang bisa kembali menggugat terkait keinginan mereka masuk ke wilayah Kota Bontang.
Tentu dengan memberikan berbagai pertimbangan, termasuk pelayanan masyarakat.