Ia juga menjelaskan, ketika suatu lahan bersengketa, pemilik lahan bisa mengajukan penundaan pembayaran pajak.
Nanti, akan kembali dibayarkan setelah sengketa lahan tersebut sudah selesai. Artinya, pemilik resminya sudah ditemukan.
“Nah, kalau sudah selesai masalahnya, pemilik lahan yang menang itu, harus membayar seluruh tunggakan pajaknya. Misalnya saja sengketanya dua tahun, nah, selama itu juga harus dibayarkan tunggakannya,” jelasnya.