SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM–Sejumlah juru parkir (jukir) liar di Samarinda ditertibkan. Penertiban ini dilakukan oleh gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kalimantan Timur bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda.
Operasi dilakukan di sejumlah titik kawasan kuliner dan minimarket, Selasa (9/9/2025) malam, sekitar pukul 19.30 Wita.
Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk membedakan petugas parkir resmi dengan jukir liar yang kerap meresahkan masyarakat.
"Ya, kita menindaklanjuti aduan masyarakat baik yang masuk ke Dishub Kota maupun Satpol PP Kaltim. Aduan ini berkaitan dengan adanya ancaman terhadap masyarakat yang tidak membayar parkir,"ungkap Edwin.
Operasi tersebut dimulai dari kawasan street food di Jalan Gajah Mada.
BACA JUGA:Pemkot Samarinda Targetkan Relokasi Pedagang ke Pasar Pagi Rampung Tahun Ini
Di sini petugas berhasil menjaring dua orang jukir liar. Selanjutnya, tim gabungan bergerak ke kawasan kafe di Jalan Siradj Salman.
Di lokasi ini, petugas memberikan arahan kepada pemilik usaha. Agar menyediakan fasilitas berupa identitas dan atribut resmi bagi jukir yang bertugas.
"Juru parkir liar ini melakukan pungutan, tapi tidak ada kontribusinya ke Dinas Perhubungan Kota Samarinda,"tambah Edwin.
Selain mengatur kelancaran lalu lintas, dan kerapian kendaraan bermotor, jukir resmi seharusnya memiliki surat tugas dan perlengkapan yang jelas.
Dengan begitu, masyarakat dapat merasa aman ketika menitipkan kendaraan.
BACA JUGA:Siap Dioperasikan, Sekolah Terpadu di Loa Bakung Bakal Diresmikan Mendikdasmen
Namun praktik jukir liar justru sebaliknya. Pertanggungjawban maupun jaminan keamanan kendaran tidak ada.
Selain Satpol PP dan Dishub, operasi juga melibatkan jajaran Kodim Samarinda Ulu dan Bhabinkamtibmas. Dari hasil operasi, total 13 jukir liar terjaring di beberapa lokasi.
Selain di Jalan Gajah Mada dan Jalan Siradj Salman, penyisiran juga dilakukan di Jalan Antasari, Teras Samarinda, dan Jalan Pasundan.