Jelaskan Mekanisme Edaran Pembatasan THM Selama Ramadan, Andi Harun: Bukan Kebijakan Baru
Wali Kota Samarinda, Andi Harun-Rahmat/Nomorsatukaltim-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM — Wali Kota Samarinda, Andi Harun menegaskan, bahwa surat edaran terkait pembatasan operasional tempat hiburan malam (THM), kafe, dan tempat biliard selama bulan Ramadan bukan merupakan kebijakan baru.
Menurut dia, aturan tersebut telah diberlakukan setiap tahun sebagai bagian dari upaya menjaga kekhusyukan masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
Hal itu disampaikan Andi Harun, Kamis, 5 Maret 2026, menanggapi polemik yang ramai diperbincangkan di beberapa media sosial terkait pembatasan operasional sejumlah tempat usaha selama Ramadan.
Diketahui Pemkot Samarinda melalui Satpol PP gencar lakukan sweeping di kawasan Citra Niaga terkait jam operasional yaitu lewat dari pukul 23.00 Wita.
BACA JUGA: Surat Izin Sudah Terbit, Satpol PP Samarinda Tunda Penyegelan Kafe Pesona
BACA JUGA: Langgar Aturan Jam Operasional Ramadan, Satpol PP Samarinda Bubarkan Pengunjung di Citra Niaga
“Pengaturan ini berlaku di seluruh Indonesia. Khusus di Kota Samarinda sebenarnya tidak ada yang baru. Dari tahun ke tahun surat edarannya tidak berubah,” kata Andi Harun.
Ia mengaku heran karena kebijakan yang sudah rutin diberlakukan itu kembali dipersoalkan di media sosial.
Setelah mengecek langsung ke lapangan dan meminta laporan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), ia memastikan tidak ada tindakan berlebihan dari aparat.
Menurut Andi Harun, penutupan selama Ramadan hanya berlaku untuk tempat hiburan malam serta tempat yang menjual minuman beralkohol.
BACA JUGA: Pemkot Samarinda Atur Jam Operasional Usaha dan THM Jelang Bulan Suci Ramadan
Sementara itu, kafe yang beroperasi untuk melayani masyarakat berbuka puasa tetap diperbolehkan buka.
“Tidak semua kafe dibatasi. Apalagi yang memang menunjang penjualan takjil Ramadan atau sarana untuk berbuka puasa, itu tidak dibatasi,” ujarnya.
Ia menegaskan, sepanjang tidak ada aktivitas yang berkaitan dengan penjualan minuman beralkohol atau kegiatan yang mengganggu pelaksanaan ibadah puasa, usaha tersebut tetap dapat berjalan seperti biasa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
