Secara umum terdiri dari 6 urusan wajib terkait pelayanan dasar, 18 urusan wajib yang tidak terkait pelayanan dasar, dan 7 urusan pilihan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
BACA JUGA: Pembangunan Jalan di Kaltim Tetap Berlanjut di Tengah Keterbatasan Anggaran
BACA JUGA: Efisiensi Anggaran Berdampak pada Proyek Pembangunan Tol Balikpapan-IKN Segmen 1B
“Realisasinya dengan capaian fisik 95,82 persen dan keuangan 90,17 persen,” pungkasnya.