
Pria tersebut kemudian melayangkan serangan fisik, termasuk meludah ke wajah Moeso sebelum akhirnya memiting leher dan memukul pipinya.
BACA JUGA: Aksi Cabul di Pesawat! Pria Indonesia Pamer Alat Kelamin, Kini Hadapi Sidang di Singapura
“Mau mati kah kamu?” ujar pria itu saat melakukan aksi kekerasan terhadap Moeso.
Sejumlah saksi yang berada di lokasi segera melerai keduanya.
Akibat insiden ini, Moeso mengalami lebam di pipi kiri dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Balikpapan.
AJI Balikpapan menduga kekerasan ini dipicu oleh pemberitaan yang dilakukan Moeso terkait kasus pencabulan yang melibatkan seorang oknum pelatih terhadap atlet di bawah umur.
BACA JUGA: Polda Kaltim Ingin Hati-Hati Tetapkan Status Tersangka Dugaan Kasus Pencabulan Balita di Balikpapan
BACA JUGA: Iming-imingi Uang Tambahan, Penjual Bakso di Balikpapan Cabuli Karyawannya Selama 6 Tahun
Ketua AJI Balikpapan, Erik Alfian, menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap jurnalis tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
“AJI Balikpapan mengecam segala bentuk kekerasan yang dilakukan terhadap jurnalis,” ujar Erik.
Ia juga mengingatkan bahwa jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Pers dalam menjalankan tugasnya.
Pasal 4 ayat (3) UU Pers menegaskan bahwa "Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi."
BACA JUGA: Buruh Harian di Balikpapan Ditangkap karena Miliki 8 Paket Sabu
BACA JUGA: 5 Bulan Buron, Pembobol Bengkel Loa Janan Diciduk di Lokalisasi
Sementara itu, Pasal 18 UU Pers mengatur sanksi bagi siapa pun yang menghambat atau menghalangi tugas jurnalis.