Wartawan Dianiaya Keluarga Terdakwa Pencabulan di Balikpapan, AJI Mengutuk Keras

Kamis 20-03-2025,07:01 WIB
Reporter : Hariadi
Editor : Hariadi
Wartawan Dianiaya Keluarga Terdakwa Pencabulan di Balikpapan, AJI Mengutuk Keras

Pria tersebut kemudian melayangkan serangan fisik, termasuk meludah ke wajah Moeso sebelum akhirnya memiting leher dan memukul pipinya.

BACA JUGA: Merasa Difitnah, 'Pak De' Pemilik Kos yang Sempat Dituding Cabuli Balita di Balikpapan akan Tempuh Jalur Hukum

BACA JUGA: Aksi Cabul di Pesawat! Pria Indonesia Pamer Alat Kelamin, Kini Hadapi Sidang di Singapura

“Mau mati kah kamu?” ujar pria itu saat melakukan aksi kekerasan terhadap Moeso.

Sejumlah saksi yang berada di lokasi segera melerai keduanya. 

Akibat insiden ini, Moeso mengalami lebam di pipi kiri dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Balikpapan.

AJI Balikpapan menduga kekerasan ini dipicu oleh pemberitaan yang dilakukan Moeso terkait kasus pencabulan yang melibatkan seorang oknum pelatih terhadap atlet di bawah umur.

BACA JUGA: Polda Kaltim Ingin Hati-Hati Tetapkan Status Tersangka Dugaan Kasus Pencabulan Balita di Balikpapan

BACA JUGA: Iming-imingi Uang Tambahan, Penjual Bakso di Balikpapan Cabuli Karyawannya Selama 6 Tahun

Ketua AJI Balikpapan, Erik Alfian, menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap jurnalis tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. 

“AJI Balikpapan mengecam segala bentuk kekerasan yang dilakukan terhadap jurnalis,” ujar Erik.

Ia juga mengingatkan bahwa jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Pers dalam menjalankan tugasnya. 

Pasal 4 ayat (3) UU Pers menegaskan bahwa  "Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi."

BACA JUGA: Buruh Harian di Balikpapan Ditangkap karena Miliki 8 Paket Sabu

BACA JUGA: Bulan Buron, Pembobol Bengkel Loa Janan Diciduk di Lokalisasi

Sementara itu, Pasal 18 UU Pers mengatur sanksi bagi siapa pun yang menghambat atau menghalangi tugas jurnalis.

Kategori :