
"Untuk melapor nantinya bisa datang langsung, atau kalau di luar jam kerja juga bisa melalui panggilan," jelas Ani.
Sebelumnya, Pemerintah Pusat melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan 2025, telah menegaskan bahwa THR Keagamaan harus dibayarkan penuh, tanpa dicicil.
BACA JUGA:Dugaan Penganiayaan Jukir di Balikpapan, Polisi Sebut Pelaku Seorang Residivis
Ketentuan ini berlaku bagi seluruh pekerja, termasuk pekerja harian lepas, di perusahaan, BUMN, dan BUMD, dengan batas waktu pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Disamping itu menurut informasi yang dihimpun Nomorsatukaltim, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dalam pernyataannya beberapa waktu lalu di Jakarta telah menekankan pentingnya pembayaran THR secara penuh dan tepat waktu.
Ia pun mengajak semua perusahaan untuk mematuhi aturan ini demi kesejahteraan pekerja dan kelancaran perayaan hari raya.