Pemkab Paser Keluarkan Edaran THR 2026, Perusahaan Wajib Bayar Paling Lambat H-7 Lebaran
Ilustrasi THR.--
PASER, NOMORSATUKALTIM - Seluruh perusahaan di Paser diwajibkan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 paling lambat H-7 hari raya Idulfitri.
Ketentuan tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Bupati Paser Nomor 100.3.4.2/2/SE-DTKT/2026, tentang pemberian THR 2026 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam SE bahwa THR keagamaan diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
BACA JUGA:Bupati Paser Imbau Warga Waspada Bahaya Kebakaran Selama Ramadan
Kemudian, juga termasuk kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu, atau perjanjian kerja waktu tertentu.
"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, namun perusahaan diimbau agar dapat membayarkannya lebih awal sebelum batas waktu tersebut," ulas Bupati Paser, dr Fahmi Fadli dalam SE yang ditetapkan sejak Rabu 4 Maret 2026.
BACA JUGA:Jembatan Busui Mulai Dibangun Lagi, Pemerintah Anggarkan Rp17,8 Miliar
Adapun besaran THR yang diberikan, yakni bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus diberikan sebesar 1 bulan upah atau gaji.
Untuk pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus namun kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.
Dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 lalu dikalikan nilai 1 bulan upah.
Bagi pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir.
BACA JUGA:Transformasi Ekonomi Paser: Ketergantungan pada Tambang Menurun, Sektor Lain Mulai Tumbuh
Apabila pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan dihitung berdasarakan upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
"Bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan," terang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
