Bankaltimtara

KPK Lelang iPhone hingga Mobil Mewah Hasil Sitaan Tindak Pidana Korupsi

KPK Lelang iPhone hingga Mobil Mewah Hasil Sitaan Tindak Pidana Korupsi

KPK melelang aset sitaan kasus tindak pidana korupsi.-istimewa-

JAKARTA, NOMORSATUKALTIM- Barang rampasan negara hasil tindak pidana korupsi dengan total nilai limit sekitar Rp26,2 miliar dilelang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ada 25 lot aset yang akan dilepas kepada publik melalui mekanisme lelang daring pada Rabu, 11 Maret 2026 mendatang.

Lelang tersebut merupakan bagian dari strategi pemulihan aset (asset recovery) untuk mengembalikan kerugian keuangan negara akibat praktik korupsi.

Pelaksanaan lelang dilakukan melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III dan KPKNL Tangerang I.

BACA JUGA: Kasus Tambang di Lahan Transmigrasi Kukar, 6 Orang Ditahan Termasuk 3 Eks Kadistamben

BACA JUGA: Bertambah 2 Orang, Kejati Kaltim Sudah Tahan 5 Tersangka Tambang Ilegal di Lahan Transmigrasi Kukar

Masyarakat yang berminat dapat mengikuti proses penawaran secara daring melalui laman resmi lelang.go.id dengan mekanisme open bidding.

Calon peserta telah dapat mengajukan penawaran sejak Februari 2026, dengan batas akhir penawaran pada Rabu, 11 Maret 2026 pukul 10.00 WIB.

Peserta juga diwajibkan menyetor uang jaminan paling lambat satu hari sebelum penutupan penawaran.

Jaksa Eksekusi KPK Fransman R. Tamba menjelaskan, sebagian aset yang dilelang merupakan barang yang sebelumnya belum terjual, ditambah sejumlah barang dari perkara korupsi baru yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

BACA JUGA: Presiden Prabowo Usul Dana Sitaan Rp13 Triliun Kasus CPO dari Kejaksaan Agung Dialihkan ke LPDP

BACA JUGA: Kejagung Buru Aset Riza Chalid, Sita Tanah dan Rumah Mewah di Rancamaya Bogor

“Kami pastikan kualitas barang tetap terjaga karena seluruh aset dirawat dengan baik di Rupbasan KPK,” ujarnya dikutip dari Disway.id, Sabtu, 7 Maret 2026.

Ragam aset yang dilelang cukup beragam, mulai dari barang bernilai jutaan hingga miliaran rupiah. Pada kategori harga terendah terdapat iPhone Xs Max 256 GB dengan nilai limit Rp1,8 juta.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: disway.id

Berita Terkait