Jelang Lebaran, Disnakertrans Berau Buka Posko Pengaduan THR, Perusahaan Diminta Bayar Lebih Awal
Kepala Disnakertrans Berau, Zulkifli Azhari.-Maulidia/Disway Kaltim-
BERAU, NOMORSATUKALTIM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja.
Layanan ini disiapkan untuk memastikan seluruh karyawan menerima haknya sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Berau, Zulkifli Azhari, menyampaikan bahwa posko pengaduan THR telah dibuka sejak 2 Maret 2026 di kantor Disnakertrans Berau.
Posko tersebut beroperasi mengikuti hari dan jam kerja, serta kini mulai menerima laporan dari pekerja yang menghadapi permasalahan terkait pembayaran THR.
“Kalau ada karyawan yang mengalami kendala atau THR-nya belum dibayarkan, silahkan melapor. Di posko itu sudah ada tim yang siap menangani,” kata Zulkifli kepada Nomorsatukaltim, Sabtu 7 Maret 2026.
BACA JUGA:Dilaporkan Pemkab Berau, Polisi Usut Pelaku Perusak Portal Parkir Elektronik Pasar Sanggam
Menurut Zulkifli, pihaknya saat ini juga telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh perusahaan di Kabupaten Berau terkait kewajiban pembayaran THR kepada pekerja.
Selain membuka layanan pengaduan, Disnakertrans juga menyiapkan tim yang terdiri dari pengawas ketenagakerjaan dan mediator untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.
BACA JUGA:Dana Desa Berau 2026 Terpangkas, Rp57 Miliar Dialihkan untuk Program Koperasi Desa Merah Putih
Menurut Zulkifli, pekerja yang ingin mengajukan pengaduan diminta melengkapi laporan dengan bukti sebagai karyawan agar proses verifikasi dapat dilakukan dengan jelas.
“Silakan melapor, tetapi tentu harus disertai bukti bahwa yang bersangkutan memang bekerja di perusahaan tersebut,” ujarnya.
BACA JUGA:Tarif Bus Damri Rute Samarinda-Tanjung Redeb Naik Jelang Lebaran
Ia menambahkan, bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja satu tahun atau lebih, perusahaan wajib membayarkan THR sebesar satu bulan gaji.
Sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, besaran THR dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
