DPRD Kaltim Soroti Besaran Gaji Tim Ahli Gubernur, Penilaian Harus Berdasar Beban Kerja
Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Sabaruddin Panrecalle-Mayang Sari/ Nomorsatukaltim-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM- Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Sabaruddin Panrecalle menanggapi polemik terkait besaran gaji Tim Ahli Gubernur yang belakangan menjadi perbincangan publik.
Isu tersebut mencuat setelah muncul informasi mengenai anggaran tim ahli gubernur yang mencapai miliaran rupiah, termasuk untuk honorarium serta perjalanan dinas.
Total alokasi anggaran untuk Tim Ahli Gubernur Kaltim tahun 2026 mencapai Rp10,50 Miliar untuk masa kerja 9 bulan.
Anggaran itu terdiri atas Rp8,3 miliar untuk honorarium anggota tim dan Rp2,9 miliar untuk biaya perjalanan dinas, baik dalam maupun luar daerah.
BACA JUGA: Aset Pemprov Kaltim, DPRD Usul Pengelola Baru Mal Lembuswana Samarinda Dipilih Lewat Kompetisi
BACA JUGA: 306 Usulan Pokir DPRD Kaltim Disaring, Program Tumpang Tindih Dicoret
Sabaruddin mengatakan, penilaian terhadap besaran honor tidak dapat dilakukan hanya dari angka nominal semata.
Menurut dia, besaran honor perlu dikaitkan dengan tingkat tanggung jawab, risiko pekerjaan, serta kemampuan individu yang mengisi posisi tersebut.
"Itu tergantung dengan tingkat risiko dan kemampuan seseorang. Sekarang indikatornya kita mengukur dari mana dulu," ujar Sabaruddin, Sabtu, 8 Maret 2026.
Ia menjelaskan, dalam banyak pekerjaan profesional, nilai upah atau honor sering ditentukan berdasarkan tingkat kesulitan pekerjaan serta tanggung jawab yang diemban.
BACA JUGA: DPRD Kaltim Kritik Rencana Pengadaan Mobil Dinas Rp 8,5 Miliar
BACA JUGA: Setelah Polemik Mobil Gubernur, Kini DPRD Kaltim Anggarkan Kendaraan Dinas Senilai Rp6,8 Miliar
Gaji yang terlihat besar belum tentu berlebihan jika pekerjaan yang dijalankan memiliki beban tinggi dan membutuhkan keahlian khusus.
"Kalau bebannya terlalu berat, gaji Rp20 juta itu bisa dianggap kecil. Tetapi kalau bebannya tidak terlalu berat, bisa dianggap besar," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
