BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM –Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah yang lebih adaptif.
Kepala Kantor Kemenag Kota Balikpapan, Masrivani, mengatakan bahwa kini zakat fitrah tidak lagi terpaku pada satu nominal. Masyarakat diberikan pilihan yang lebih luas, mencerminkan realitas ekonomi yang beragam.
Ia menjelaskan, keputusan ini berdasarkan dari diskusi mendalam yang melibatkan berbagai pihak. Mulai dari para ulama hingga Dinas Perdagangan Kota Balikpapan.
"3 kilogram itu bila dikonversi ke dalam bentuk rupiah atau uang berkisar di Rp 48 ribu hingga Rp 54 ribu per jiwa," ungkap Masrivani, saat dikonfirmasi, Minggu (2/3/2025).
Lebih lanjut, Kemenag Balikpapan telah menetapkan tiga kategori nominal zakat fitrah. Yakni Rp 48 ribu, Rp 51 ribu, dan Rp 54 ribu per jiwa.
BACA JUGA:Pengedar Sabu di Balikpapan Ditangkap Berkat Informasi dari Sesama Pengedar
BACA JUGA:Jam Kerja Pegawai di Balikpapan Berubah Selama Ramadan, Berikut Waktunya
Fleksibilitas ini, ungkap Masrivani memungkinkan setiap individu untuk menyesuaikan pembayaran zakatnya dengan jenis beras yang biasa dikonsumsi.
"Bila seseorang biasa mengonsumsi beras dengan harga lebih tinggi dari ketetapan tersebut, maka disarankan membayar sesuai dengan harga yang ia konsumsi," tegas Masrivani.
Adapun perubahan ini menandai perbedaan signifikan dari tahun sebelumnya, di mana hanya ada satu kategori nominal, yaitu Rp 48 ribu.
"Tahun lalu, kita hanya menetapkan satu kategori, yaitu Rp 48 ribu," jelas Masrivani.
Penyesuaian ini, katanya, dilakukan untuk mengakomodasi variasi harga beras di pasaran, serta kebiasaan konsumsi masyarakat yang beragam. Disamping itu, selain zakat fitrah, Kemenag Balikpapan juga menetapkan besaran fidyah, yaitu 750 gram beras atau setara dengan Rp 35 ribu per hari. Jika dikonversi ke dalam rupiah, nilai fidyah ditetapkan sebesar Rp 35 ribu per hari.
“Dengan penetapan terbaru ini, kami berharap masyarakat Balikpapan dapat menunaikan ibadah zakat fitrah dan fidyah dengan lebih mudah dan sesuai dengan kemampuan masing-masing,” pungkasnya.
BACA JUGA:Balap Liar dan Kemacetan Jadi Atensi Ditlantas Polda Kaltim selama Ramadan 1446 H
Melansir dari salah satu situs resmi badan zakat yang dikelola oleh Pemerintah yakni Baznas membagikan panduan praktis tentang cara menghitung zakat fitrah, yakni