1. Menentukan Besaran Zakat Fitrah:
Zakat fitrah biasanya diberikan dalam bentuk bahan makanan pokok yang umum dikonsumsi oleh masyarakat setempat. Pada umumnya, besaran zakat fitrah adalah 2,5 kg dari jenis bahan makanan pokok yang biasa dikonsumsi.
Jenis bahan makanan ini dapat berbeda-beda satu wilayah dengan wilayah lainnya. Dalam situs resmi tersebut, disebutkan bahwa sebaiknya jenis dan jumlah zakat fitrah disesuaikan dengan wilayah masing-masing, mengikuti pedoman yang dikeluarkan lembaga agama setempat yang berkompeten.
2. Menghitung Jumlah Jiwa yang Wajib Dizakati:
Baznas menyebut, setiap anggota keluarga yang memenuhi syarat (muslim, baligh dan mampu) dihitung sebagai satu jiwa yang wajib dikeluarkan zakat fitrahnya.
Termasuk anggota keluarga atau siapa pun yang tinggal di dalam satu rumah, seperti pembantu rumah tangga, bahkan tamu yang tinggal selama lebih dari setahun.
3. Perhitungan Zakat Fitrah:
Setelah menentukan jenis bahan makanan pokok yang akan digunakan untuk zakat fitrah dan jumlah jiwa yang wajib dizakati, muzaki dapat menghitung zakat fitrah dengan menggunakan rumus: Zakat Fitrah = Jumlah jiwa yang wajib dizakati x besaran zakat fitrah (dalam kg)
BACA JUGA:Tentukan Awal Ramadan 1446 H, Pengamatan Hilal di Balikpapan Terkendala Cuaca
4. Pembayaran Zakat Fitrah:
Zakat fitrah dibayarkan sebelum hari raya Idul Fitri atau pada waktu-waktu yang telah ditetapkan oleh lembaga agama setempat yang berkompeten. Pembayaran juga dapat dilakukan melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Baznas juga mengingatkan untuk membayar zakat fitrah tepat waktu agar dapat membantu mereka yang membutuhkan menjalani hari raya Idul Fitri.
5. Penyaluran Zakat Fitrah:
Setelah mengumpulkan zakat fitrah, disebutkan bahwa untuk menyalurkannya kepada mereka yang berhak menerima. Ini dapat dilakukan melalui lembaga-lembaga yang mengorganisir pendistribusi zakat fitrah kepada mereka yang membutuhkan.
6. Pencatatan dan Pelacakan:
Penting untuk mencatatkan pembayaran zakat fitrah, agar muzaki dapat melacak dan memastikan bahwa dirinya telah memenuhi kewajiban dengan benar. Pencatatan ini juga dapat membantu muzaki merencanakan pembayaran zakat fitrah di tahun-tahun berikutnya.
Sementara itu, cara membayar zakat fitrah online di BAZNAS yakni melalui https://baznas.go.id/bayarzakat