Update Pembangunan RSUD AMS II, Pemprov Kaltim Fokus Tuntaskan Izin
Proyek pembangunan RSUD Aji Muhammad Salehuddin (AMS) II atau RS Korpri di Jalan Wahid Hasyim, Samarinda terhenti sejak akhir 2025 akibat terkendala izin.-(Disway Kaltim/ Mayang)-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aji Muhammad Salehuddin (AMS) II atau RS Korpri di Samarinda masih tertahan sejak akhir 2025 akibat persoalan perizinan yang belum rampung.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) kini berfokus menuntaskan seluruh dokumen administrasi sebelum melanjutkan pekerjaan konstruksi.
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji mengatakan, seluruh tahapan administrasi tengah dipenuhi agar proyek tersebut dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah tidak ingin memulai pembangunan tanpa dasar legal yang kuat.
"Kita lagi memenuhi perizinan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat selesai," ujarnya, pada Senin, 23 Maret 2026.
BACA JUGA: Hanya Operasikan 13 Bed, RSUD AMS II Tuai Kritik DPRD Kaltim
Ia menjelaskan, proses perizinan menjadi bagian krusial dalam pembangunan fasilitas publik, terutama rumah sakit yang memiliki standar dan regulasi ketat. Setiap tahapan harus dipastikan sesuai aturan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
"Kita tidak ingin ada kendala di tengah jalan karena administrasi belum lengkap," kata Seno.
Proyek pembangunan RS AMS II di Samarinda ini, diketahui telah terhenti sejak pertengahan Desember 2025. Penghentian sementara dilakukan karena sejumlah izin tata ruang dan lingkungan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda belum rampung.
Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Kalimantan Timur sebelumnya menjelaskan, langkah penghentian proyek dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap permintaan pemerintah kota.
BACA JUGA: Pemprov Kaltim Versus Pemkot Samarinda: Bantah RSUD AMS II di Zona Rawan Genangan
Seluruh dokumen administrasi diminta diselesaikan lebih dahulu sebelum pembangunan dilanjutkan.
Kondisi tersebut membuat pekerjaan fisik belum dapat berjalan hingga saat ini. Pemprov memilih memastikan seluruh aspek legal terpenuhi guna menghindari persoalan di kemudian hari, termasuk potensi hambatan dalam proses operasional rumah sakit.
Menurut Seno, kelengkapan perizinan akan memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin kelancaran proyek hingga tahap operasional. Hal ini juga berkaitan dengan kualitas pembangunan serta standar layanan kesehatan yang akan diberikan kepada masyarakat.
Seno memastikan, setelah seluruh proses perizinan rampung, pembangunan RS Korpri akan segera dilanjutkan tanpa penundaan tambahan. "Kalau izin sudah selesai, kita langsung lanjutkan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
