Berkat Laporan Warga, Bandar Narkoba Sungai Meriam Akhirnya Ditangkap Polisi

Minggu 12-01-2025,10:01 WIB
Reporter : Ari Rachiem
Editor : Hariadi

KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM — Seorang pria berinisial MR (31), diringkus oleh personel Polsek Anggana, pada Rabu, 8 Januari 2025 lalu. 

Penangkapan terjadi di MR yang terletak di Desa Sungai Meriam, Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara (Kukar).

MR ditangkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan perdagangan narkotika jenis sabu yang meresahkan warga sekitar. 

Menurut Kapolsek Anggana, AKP Akhmad Wira Taryudi, pihaknya menerima informasi bahwa MR sering melakukan transaksi narkotika di wilayah tersebut.

BACA JUGA: Polisi Ringkus Kurir Narkoba Asal Medan di Hotel Melati Kawasan Sebulu

BACA JUGA: Polda Kaltim Ungkap Kenaikan Kasus Narkoba di Tahun 2024, Penegakkan Hukum Diperketat

“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan MR. Informasi ini langsung kami dalami untuk memastikan kebenarannya,” ujar AKP Akhmad Wira Taryudi, pada Sabtu (11/1/2025).

Setelah memastikan keberadaan rumah MR, unit Reskrim Polsek Anggana melakukan penggeledahan. 

Saat itu, MR tidak berada di rumah. Polisi pun menunggu hingga tersangka tiba. 

Sekitar pukul 12.00 WITA, MR pulang, dan petugas segera mengamankan tersangka untuk penggeledahan lebih lanjut.

BACA JUGA: Pemberantasan Narkoba, BNNK Samarinda Fokus di Dua Lokasi Ini

BACA JUGA: Dinkes Mahulu Pastikan Stik Tes Narkoba Aman Bagi Peserta PPPK

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 3 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,02 gram dan berat bersih 0,12 gram. 

Selain itu, ditemukan barang bukti lain berupa uang tunai senilai Rp150.000, satu korek gas, dan satu pipet kaca.

Kapolsek Anggana menjelaskan bahwa semua barang bukti yang ditemukan langsung diamankan. 

Kategori :