Barang bukti tersebut diperiksa lebih lanjut untuk mendukung proses penyelidikan.
BACA JUGA: BNNP Kaltim Ungkap Peredaran Narkoba via Jasa Ekspedisi
BACA JUGA: BNN Balikpapan Rehabilitasi 88 Pecandu, Lampaui Target Pemberantasan Narkoba di Tahun 2024
“Kami juga menemukan barang-barang yang terkait dengan penyalahgunaan narkotika. Semua ini akan menjadi bukti untuk proses hukum yang sedang berlangsung,” jelas AKP Akhmad Wira Taryudi.
MR kini telah ditahan di Polsek Anggana untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang memberikan informasi sehingga penangkapan ini dapat dilakukan.
BACA JUGA: Pelatih Baru Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Sudah Tiba di Indonesia
BACA JUGA: Matheus Pato Is Back, Kembali Pulang ke Borneo FC
“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kami memberantas peredaran narkotika. Kami harap kerjasama ini terus terjalin,” tambahnya.
Kapolsek Anggana juga berharap bahwa langkah tegas ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya dan mendorong masyarakat untuk lebih aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Aktivitas MR selama ini disebut telah meresahkan warga Desa Sungai Meriam.
Salah satu saksi mata ZA (24) merasa lega setelah penangkapan tersebut.
BACA JUGA: Komplotan Residivis Kedapatan Mencuri Ratusan Kilo Jeruk di Tenggarong Seberang
BACA JUGA: Cukai Diberlakukan Juli 2025, Berikut Efek Samping Minuman Berpemanis dalam Kemasan
“Kami sangat terganggu dengan aktivitasnya. Semoga ini menjadi pelajaran bagi yang lain,” ujar ZA.