Ricuh, Sidang Lanjutan Kasus Galian C Ilegal di Balikpapan Ditunda hingga Pekan Depan

Rabu 08-01-2025,20:25 WIB
Reporter : Chandra
Editor : Baharunsyah

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Sidang lanjutan perkara galian C ilegal yang melibatkan lahan eks Hotel Tirta di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu, 8 Januari 2025, ricuh.  

Saksi ahli dari DLH Balikpapan, menyebut aktivitas tersebut melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup, dan pihaknya sudah melakukan peninjauan.

Namun, dalam persidangan ia menyatakan bahwa tidak ada warga yang ditemui saat peninjauan. Sontak beberapa warga yang hadir di ruang persidangan pun langsung bereaksi dengan berbagai teriakan.

Sidang terbuka ini sendiri teregister dengan nomor perkara 736/Pid.Sus/2024/PN Bpp, mengagendakan pemeriksaan saksi ahli terkait dugaan pelanggaran izin aktivitas tambang pasir yang terletak di Jalan A. Yani, Kelurahan Mekar Sari, Balikpapan Tengah, Kalimantan Timur.

BACA JUGA:Lanjutan Sidang Kasus Tambang Ilegal di Eks Hotel Tirta Balikpapan: Saksi Benarkan Keluhan Akibat Pembongkaran

BACA JUGA:Pelaksanaan Sidang Perkara Pernikahan di Mahulu Banyak Temui Kendala, Kemenag Berupaya Cari Solusi

Saksi yang hadir dalam sidang ini adalah Staf Bidang Penegakan Satpol PP Balikpapan, berinisial M dan Jabfung Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan, berinisial H.

Ketua Majelis Hakim, Ari Siswanto, juga menyoroti ketidakhadiran saksi pemilik lahan berinisial HW, yang menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang menjalani pengobatan di Singapura. Meskipun sudah ada pemanggilan kedua, HW tetap tidak muncul di persidangan.

Dalam sidang, saksi M mengungkapkan bahwa laporan awal terkait kegiatan galian C ilegal ini berasal dari adanya sedimentasi di lokasi. Dan pasir yang dihasilkan dari penataan tersebut diduga dijual tanpa izin.

"Kami menemukan adanya penataan lahan ilegal di area tersebut, dan terdakwa, Rohmad, mengakui bertanggung jawab atas aktivitas tersebut,” ujar M dalam persidangan.

H selaku saksi ahli dari DLH Balikpapan, menyebut aktivitas tersebut melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup, dan pihaknya sudah melakukan peninjauan.

Namun, dalam persidangan H menyatakan bahwa tidak ada warga yang ditemui saat peninjauan. Warga yang hadir di ruang persidangan pun langsung bereaksi dengan berbagai teriakan.

"Bohong, kami bertemu di lokasi,” teriak salah seorang warga.

BACA JUGA:Makan Bergizi Gratis Belum Terealisasi di Balikpapan, Disdik Masih Koordinasi dengan Badan Gizi Nasional

BACA JUGA:Soal Nasib Honorer di Bawah 2 Tahun, BKPSDM Balikpapan: Sampai Saat Ini Masih Bekerja

Kategori :