Ricuh, Sidang Lanjutan Kasus Galian C Ilegal di Balikpapan Ditunda hingga Pekan Depan

Rabu 08-01-2025,20:25 WIB
Reporter : Chandra
Editor : Baharunsyah

BACA JUGA:Dinas Pendidikan Balikpapan Pastikan Guru Honorer Tetap Mengajar

Selain pembongkaran, mereka juga membuat pondasi untuk mencegah longsor dan menimbun bekas kolam renang dengan material.

Disamping itu, mengenai izin yang dipertanyakan oleh Jaksa Septiawan, saksi N mengatakan penggalian pernah diajukan secara internal dan dikatakan telah mendapat izin dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Namun, saksi hanya melihat satu lembar surat izin dari DLH yang ditunjukkan oleh terdakwa.

“Saudara waktu itu mengetahui apakah pernah ada orang komplain aktivitas pembongkaran dan penggalian di lahan bekas hotel itu?” tanya Jaksa Septiawan.

Saksi N pun mengakui bahwa ada beberapa keluhan terkait aktivitas pembongkaran dan penggalian, namun setelah pihaknya cek di lapangan, tidak ada perubahan pada patok-patok yang ada.

Kategori :