Ricuh, Sidang Lanjutan Kasus Galian C Ilegal di Balikpapan Ditunda hingga Pekan Depan

Rabu 08-01-2025,20:25 WIB
Reporter : Chandra
Editor : Baharunsyah

Ketegangan semakin meningkat seiring dengan ketidakpuasan para warga terdampak terhadap jalannya sidang. Mereka merasa bahwa tanpa kehadiran saksi HW, proses persidangan seolah tidak berkembang.

Warga tersebut menganggap hanya mengulang informasi yang sudah disampaikan sebelumnya, yang pada intinya mengkonfirmasi bahwa galian tersebut memang ilegal.

Melihat situasi menjadi tidak kondusif, Ketua Majelis Hakim, Ari Siswanto pun langsung menunda persidangan hingga minggu depan.

Salah seorang warga terdampak yang turut hadir, Nizar Firdaus, mengungkapkan kekesalannya dan mendesak agar saksi HW segera dihadirkan untuk memperjelas proses persidangan.

Setelah sidang berakhir, kedua saksi ahli tersebut, yakni M dan H, menolak untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait perkara ini. Saksi H hanya memberi pernyataan singkat.

BACA JUGA:Tarif Bacitra Mulai Berlaku Februari 2025, Dishub Balikpapan Tambah Koridor Baru

BACA JUGA:Dinas Pendidikan Balikpapan Pastikan Guru Honorer Tetap Mengajar

"Saya beri keterangan di persidangan saja," ucap H.

Diberitakan sebelumnya bahwa agenda sidang pada 18 Desember 2024 yakni pemeriksaan dua saksi. Saksi I adalah pemegang kuasa dari Direktur Operasional Perusahaan yang bertanggungjawab membongkar hotel tersebut, berinisial N.

Sementara saksi II yang dihadirkan adalah Kasi Trantib dan Lingkungan Hidup Kecamatan Balikpapan Tengah, inisial  A.

Sidang yang dimulai sekitar pukul 17.00 Wita dengan klasifikasi pertambangan mineral dan batu bara ini dipimpin oleh Hakim Ketua Ari Siswanto, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septiawan.

Diawali dengan Hakim Ari yang membuka persidangan, dilanjutkan dengan pengucapan sumpah para saksi.

Pada persidangan ini, JPU melempar pertanyaan pertama pada Saksi N mulai dari status dalam perusahaan, luas wilayah hotel hingga mengenai aktivitas di lahan tersebut.

“Kenapa hotelnya dibongkar?” tanya Jaksa Septiawan singkat.

Saksi N pun lalu menjelaskan bahwa bangunan hotel tersebut yang memiliki 3 bidang masing-masing dengan luas 7.690 meter persegi; 199 meter persegi; dan 1.997 meter persegi sudah tidak layak jika masih dibuka untuk umum.

Dalam persidangan, ia menyebut pada saat dilakukan sejak tahun 2022 hingga 2023 menghasilkan tanah uruk dan pasir dengan menggunakan 2 sampai 3 unit ekskavator.

Kategori :