Hanya di Kaltim, Tarif Pajak Kendaraan Terendah se-Indonesia, Gratis BBN Kedua dan Seterusnya

Jumat 03-01-2025,11:00 WIB
Reporter : Salsabila
Editor : Hariadi

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Akmal Malik mengumumkan tarif baru Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Pria yang akrab disapa Akmal itu menyebut, tarif PKB Kaltim merupakan tarif pajak yang terendah se-Indonesia.

Tarif baru ini, kata Akmal, mulai berlaku sejak 5 Januari 2025.

Ia menjelaskan, tarif PKB Kaltim yang baru sebesar 0,8 persen dan tarif Opsen PKB sebesar 66 persen dari pokok PKB. Sehingga, total tarif yang dikenakan pada pajak kendaraan bermotor sebesar 1,328 persen. 

BACA JUGA: Peredaran Rokok Ilegal Diprediksi Meningkat, Menyusul Kenaikan Harga Rokok Resmi

BACA JUGA: Perumda Batiwakkal Bakal Sesuaikan Tarif Air Bersih Berdasarkan Golongan Pelanggan

Angka ini lebih rendah dibanding tarif sebelumnya yakni sebesar 1,75 persen. Artinya, besaran tarif PKB Kaltim turun sebesar 0,422 persen.

Selanjutnya, tarif BBNKB ditetapkan sebesar 8 persen dan tarif Opsen BBNKB 66 persen dari pokok BBNKB. Sehingga total tarif BBNKB yang dikenakan menjadi 13,28 persen. 

Tarif baru BBNKB ini juga lebih rendah 1,72 persen dibanding tarif sebelumnya, yakni sebesar 15 persen.

"Bea Balik Nama (BBN) ke-dua dan seterusnya tidak dikenakan biaya/pajak (0 persen)," sebutnya pada Press Conference Pemberlakuan Tarif PKB, Opsen PKB, BBNKB, Opsen BBNKB di VVIP Room Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, pada Kamis (2/1/2024).

BACA JUGA: Fenomena Uap Panas Keluar dari Bawah Rumah Warga Berau, Tim Masih Lakukan Penelitian

BACA JUGA: MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Dua Hakim Beda Pendapat

Dirjen Otda Kemendagri itu mengimbau kepada masyarakat Kaltim, agar tidak khawatir dan termakan isu yang tak benar terkait PKB dan BBNKB. Ia memastikan bahwa kebijakan PKB Kaltim ini akan berlaku mulai 5 Januari 2025.

Menurutnya, penerimaan Opsen PKB dan BBNKB akan dilakukan pemisahan atau split bill ke Rekening Kas Daerah Kabupaten/Kota setiap hari. 

Ia juga menekankan, adanya kepastian atas penerimaan pajak dan memberikan keleluasan belanja atas penerimaan itu dibandingkan dengan skema bagi hasil.

Kategori :