BACA JUGA : Polda Kaltara Selamatkan 419 Korban Perdagangan Orang, 91 Tersangka Berhasil Diringkus
Kejadian ini dilaporkan ke Polda Kaltim pada 2 Oktober 2024 lalu, dengan kecurigaan bahwa pelaku adalah bapak kos yang tinggal di sekitar rumah mereka.
Menurut kuasa hukum orang tua korban, Hutama Law Firm, Yusuf Hakim, keluarga korban bahkan harus berpindah tempat tinggal hingga dua kali karena merasa terancam oleh pelaku yang diduga memiliki banyak koneksi.
Saat ini, keluarga korban telah menyerahkan proses hukum kepada kuasa hukum dari Hutama Law Firm untuk memastikan kasus ini berjalan sesuai prosedur di Polda Kaltim.