Disusul Nusa Tenggara Timur dengan 1.894 narapidana, dan Papua dengan 1.447 narapidana.
BACA JUGA: Ditemukan di Paket Bea Cukai, 456 Butir Obat Terlarang Gagal Edar
BACA JUGA: Tim Gegana Brimob Polda Kaltim Temukan Pistol saat Amankan Gereja di Balikpapan
Untuk kategori anak binaan, Sumatera Utara dan Papua Barat mencatat jumlah penerima pengurangan masa pidana terbanyak, masing-masing sebanyak 23 orang.
Sementara itu, anak binaan asal Papua yang menerima pengurangan masa pidana tercatat sebanyak 20 orang.
Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana, kata Agus, sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 32 Tahun 1999 beserta perubahannya, serta Kepres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Menteri Imipas menyampaikan ucapan selamat kepada narapidana dan anak binaan yang merayakan Natal sekaligus menerima remisi.
BACA JUGA: Polresta Samarinda Periksa Senjata Api Milik Anggota, Hanya yang Penuhi Syarat Boleh Pakai
BACA JUGA: Terseret Sejauh 24 Km, Kapten Kapal Ditemukan Tak Bernyawa di Muara Kaman
Ia juga mengapresiasi kontribusi petugas pemasyarakatan dan pihak terkait dalam mendukung program pembinaan warga binaan.
“Saya berharap, pembinaan yang telah saudara-saudara sekalian terima dapat membangun kapasitas saudara menjadi sumber daya manusia yang potensial sehingga kembalinya saudara ke tengah masyarakat dapat memberikan nilai manfaat,” tutup Agus.