JAKARTA, NOMORSATUKALTIM - Sebanyak 15.807 narapidana (napi) di seluruh Indonesia menerima remisi khusus (RK) dalam rangka perayaan Natal 2024.
Pemberian remisi ini disampaikan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) melalui keterangan resmi di Jakarta, Rabu (25/12/2024).
Menteri Imipas, Agus Andrianto menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, 15.691 narapidana memperoleh pengurangan sebagian masa pidana (RK I).
Sedangkan 116 narapidana lainnya langsung bebas (RK II).
BACA JUGA: Bantah Motif Politik, KPK Ungkap Peran Hasto di Kasus Suap Komisioner KPU
BACA JUGA: Akses Menuju IKN Terdampak Longsor, Satlantas Kukar Siapkan Rekayasa Lalin
Selain itu, Kemenimipas juga memberikan pengurangan masa pidana (PMP) kepada 169 anak binaan.
Sebanyak 166 anak binaan menerima pengurangan sebagian (PMP I), dan tiga anak binaan lainnya langsung bebas (PMP II).
Dengan demikian, total penerima remisi dan pengurangan masa pidana tahun ini mencapai 15.976 orang.
Agus Andrianto menegaskan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan bagi narapidana dan anak binaan yang menunjukkan perilaku baik, menaati aturan, dan aktif dalam program pembinaan.
BACA JUGA: AKD Pimpinan beserta Anggota DPRD Kaltim 2024-2029 Sudah Sah, Ini Nama-Nama dan Posisinya
BACA JUGA: Banyak Jemaat Datang dari IKN, Gereja Santa Theresia Balikpapan Bakal Membludak saat Natal
“Sistem pemasyarakatan melihat pemidanaan bukan sebagai balas dendam semata, tetapi harus mengedepankan pada aspek pembinaan sehingga mampu mengantarkan warga binaan untuk bertaubat dan sadar atas kesalahan yang dilakukan,” ujar Agus, dilansir Antara.
Ia berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi narapidana dan anak binaan untuk terus memperbaiki diri dan berkontribusi positif ketika kembali ke masyarakat.
Provinsi dengan Remisi Terbanyak
Sumatera Utara menjadi provinsi dengan penerima remisi terbanyak pada Natal 2024, yakni 3.196 narapidana.