Bankaltimtara

48 Narapidana Kristen di Lapas Balikpapan Terima Remisi Natal 2025, 1 Orang Langsung Bebas

48 Narapidana Kristen di Lapas Balikpapan Terima Remisi Natal 2025, 1 Orang Langsung Bebas

Ibadah Natal di Lapas Kelas II A Balikpapan.-Dok. Humas Lapas Balikpapan-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan pengurangan masa tahanan kepada puluhan narapidana beragama Kristen dan Katolik di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Balikpapan.

Kepala Lapas Kelas IIA Balikpapan, Edy Susetyo mengungkapkan, sebanyak 48 warga binaan menerima potongan hukuman khusus menyambut perayaan Natal 2025.

Ia menyebut program pengurangan masa pidana ini berdasarkan pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang mengacu pada regulasi pemberian remisi.

Pemerintah mengeluarkan 2 keputusan sekaligus, yakni Nomor PAS-2239.PK.05.03 Tahun 2025 untuk narapidana dewasa dan Nomor PAS-2241.PK.05.03 Tahun 2025 yang mencakup narapidana serta anak binaan.

BACA JUGA: 41 Warga Binaan Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb Dapat Remisi Hari Raya Natal

Kedua aturan ini berpijak pada Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

“Pemerintah merancang kebijakan ini sebagai bentuk apresiasi terhadap narapidana yang menunjukkan kemajuan signifikan dalam proses pembinaan. Sistem remisi khusus menghargai upaya perbaikan diri mereka selama menjalani hukuman di balik jeruji besi,” ungkap Edy Susetyo, melalui keterangan resmi pada Kamis, 25 Desember 2025.

Data yang dihimpun, Lapas Kelas IIA Balikpapan menampung 1.206 warga binaan, dengan 54 orang memeluk agama Kristen atau Katolik.

Tim verifikasi lembaga menyaring kandidat penerima remisi berdasarkan persyaratan administratif dan substantif yang ketat.

BACA JUGA: Lapas Tenggarong Ajukan Remisi Natal untuk 92 Warga Binaan

Edy juga menegaskan, bahwa narapidana harus membuktikan kelakuan baik selama masa penahanan, menjalani hukuman minimal 6 bulan, dan aktif berpartisipasi dalam program pembinaan.

Proses seleksi pun menghasilkan 48 nama yang layak mendapat pengurangan hukuman, sementara 6 orang gagal memenuhi persyaratan substantif. Lapas ini tidak memiliki anak binaan dalam populasinya.

Besaran remisi yang diterima narapidana bervariasi sesuai dengan kategori yakni Remisi Khusus I, dimana 3 narapidana memperoleh pengurangan 15 hari; 34 orang mendapat potongan 1 bulan; 8 warga binaan menerima pengurangan satu bulan 15 hari; dan satu narapidana mendapat remisi 2 bulan.

Sementara katergori Remisi Khusus II, yakni dimana satu narapidana meraih kebebasan langsung dengan remisi satu bulan. Dan satu orang lainnya mendapat pengurangan 1 bulan 15 hari, namun masih menjalani hukuman subsider.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait