Rutan Balikpapan Usulkan Ratusan Napi Terima Remisi Lebaran, Mayoritas Kasus Narkoba
Kepala Rutan Balikpapan, Agus Salim saat memberikan pengarahan pada para warga binaan.-ist/Rutan Balikpapan-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Menjelang Hari Raya Idulfitri 2025, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Balikpapan memberikan angin segar bagi ratusan narapidana.
Sebanyak 738 warga binaan diusulkan untuk menerima Remisi Khusus (RK), sebuah bentuk apresiasi bagi mereka yang dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.
Kepala Rutan Balikpapan, Agus Salim, mengungkapkan rincian usulan remisi tersebut. "Remisi ini menjadi reward bagi WBP yang senantiasa berusaha berbuat baik dan memperbaiki diri," ujarnya pada Minggu (9/3/2025).
Dari total penerima remisi, sebanyak 390 orang atau 52 persen di antaranya merupakan narapidana kasus narkotika.
Agus Salim berharap, pemberian remisi ini dapat mempercepat proses reintegrasi sosial para narapidana.
BACA JUGA:Dugaan Penganiayaan Jukir di Balikpapan, Polisi Sebut Pelaku Seorang Residivis
BACA JUGA:Anak Angkat Durhaka! Kuras Tabungan Orang Tua Asuh hingga Rp43 Juta
"Pemberian remisi ini dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial para WBP, sehingga mereka dapat kembali ke tengah masyarakat dengan lebih siap," ungkapnya.
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, jumlah narapidana yang diusulkan menerima remisi tahun ini sedikit menurun. Pada idulfiri tahun lalu, ia mengatakan, 770 warga binaan Rutan Kelas IIB Balikpapan menerima remisi pada Idulfitri 2024, dengan 5 di antaranya langsung bebas.
Menurut data yang diterima, kapasitas Rutan Balikpapan hanya 306 orang, namun Rutan ini menampung 1.180 penghuni, terdiri dari 810 narapidana dan 370 tahanan per Sabtu (8/3/2025).
Lebih lanjut Agus Salim juga berharap bahwa dengan adanya remisi ini, para narapidana dapat termotivasi untuk terus memperbaiki diri dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.
BACA JUGA:Kawasan Beller Lokasi Terparah Banjir di Balikpapan
“Kami berharap agar semua narapidana termotivasi untuk terus memperbaiki diri, dan ketika kembali ke masyarakat dapat berbaur dan berguna,” pungkasnya.
Adapun rinciannya telah dihimpun oleh Nomorsatukaltim sebagai berikut:
-228 narapidana diusulkan mendapat potongan masa tahanan 15 hari;
-482 orang diusulkan mendapat potongan masa tahanan 1 bulan;
-27 orang diusulkan mendapat potongan masa tahanan 1 bulan 15 hari;
-1 orang diusulkan mendapat potongan masa tahanan 2 bulan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

