Kasus ini bermula dari dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
BACA JUGA: 1.300 Penumpang KM Prince Soya Tujuan Sulawesi Penuhi Pelabuhan Samarinda
BACA JUGA: Tim Gegana Brimob Polda Kaltim Temukan Pistol saat Amankan Gereja di Balikpapan
Harun Masiku, yang menjadi pusat kasus ini, diduga menyuap Wahyu Setiawan untuk menggeser posisi Riezky Aprilia, caleg PDIP dari Dapil I Sumatera Selatan.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2020, Harun Masiku hingga kini masih buron.
Ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.