Kejadian serupa pernah terjadi pada tahun 2021.
BACA JUGA: Tanggapi Kasus Muara Kate, Akmal Malik Akan Panggil Pihak-Pihak Terkait
Saat itu, pelaku juga melakukan hal yang sama kepada korban korban. Namun, saat itu korban tidak berani melapor karena ketakutan.
“Kejadian ini menjadi kedua kalinya, dan korban mengaku merasa sangat takut kepada pelaku,” tambah Iptu Wahid.
Mendengar pengakuan korban, kakak korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Muntai.
Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku dalam waktu singkat.
BACA JUGA: Taktik Rotasi Pemain dari Coach Pieter Berhasil Akhiri Paceklik Kemenangan Borneo FC
BACA JUGA: Wacana Kepala Daerah Dipilih oleh DPRD kembali Mencuat, Ketua Komite DPD RI Angkat Bicara
Pelaku kini ditahan di Mapolsek Muara Muntai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Tidak butuh waktu lama bagi kami untuk mengamankan pelaku. Kami langsung bergerak setelah menerima laporan,” tegas Wahid.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 76E dan Pasal 76D Jo Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Iptu Wahid mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap situasi di lingkungan keluarga.
BACA JUGA: Pelindo Balikpapan Prediksi Lonjakan Penumpang Saat Libur Natal dan Tahun Baru Mencapai 20 Persen
BACA JUGA: Lindungi Anak dari Kekerasan Seksual, Psikolog Sarankan Pendidikan Komprehensif, Apa itu?
Ia juga menekankan pentingnya melaporkan tindakan yang mencurigakan atau merugikan, kepada pihak berwajib.