Sidang Perdana Kasus Pembunuhan di Kampung Punan Mahakam Digelar di PN Tanjung Redeb
Terdakwa Julius (tangan diborgol) mendapat pengawalan ketat saat sidang perdana di PN Tanjung Redeb, Senin (22/12/2025).-istimewa-
BERAU, NOMORSATUKALTIM – Proses hukum terhadap Julius, pelaku pembunuhan terhadap istri yang tengah hamil serta 2 anaknya di Kampung Punan Mahakam, Kecamatan Segah beberapa bulan lalu, bergulir di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb.
Terdakwa untuk pertama kalinya dihadapkan ke meja hijau pada Senin 22 Desember 2025 pagi. Pengamanan ketat mengiringi kehadiran pria pria 34 tahun itu saat memasuki ruang sidang.
Mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol, ia digiring aparat kepolisian bersama jaksa penuntut umum menuju Ruang Cakra PN Tanjung Redeb.
Majelis hakim yang menangani perkara ini dipimpin oleh Agung Dwi Prabowo, dengan hakim anggota Muhammad Hanif Ramadhan dan Rizka Yustichia Novitasari.
BACA JUGA: Fakta Baru Pelaku Pembunuh Istri dan Anaknya di Punan Mahakam, Diduga Sempat Hendak Bunuh Diri
BACA JUGA: 2 Hari Pascatragedi Punan Mahakam, Pelaku Masih Jalani Observasi Mental di RSUD dr. Abdul Rivai
Sidang perdana tersebut agendanya adalah verifikasi identitas terdakwa serta penyampaian dakwaan oleh jaksa.
Ketua PN Tanjung Redeb, Lila Sari menyampaikan, bahwa seluruh rangkaian persidangan berjalan tanpa kendala.
Menurutnya, terdakwa tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan oleh majelis hakim. “Sidang berlangsung cukup kondusif dan terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan,” ujar Lila.
Untuk diketahui, perkara pembunuhan ini sebelumnya telah dilimpahkan ke pengadilan oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Berau yang terdiri dari Nur Santi, I Putu Cintya Pradana Putra, Eddy Ferari Witanata, dan Amrizal R Riza pada 12 Desember 2025 lalu.
BACA JUGA: Pelaku Pembantaian di Punan Mahakam Jalani Pemeriksaan Kejiwaan, Warga Tuntut Hukuman Mati
BACA JUGA: Tragedi di Punan Mahakam Berau: Suami Diduga Aniaya Istri Hamil dan 2 Anaknya Hingga Tewas
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjung Redeb, kasus tersebut tercatat dengan nomor perkara 310/Pid.B/2025/PN Tnr.
Adapun barang bukti terkait perkara ini saat ini berada dalam penguasaan Kejaksaan Negeri Berau.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

