Pasca Penertiban Ke-6 PKL Pasar Pandan Sari, Satpol PP Balikpapan Menilai Perlu Beri Efek Jera

Rabu 04-12-2024,15:48 WIB
Reporter : Chandra
Editor : Tri Romadhani

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Satpol PP Balikpapan telah melaksanakan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sekitar lingkar luar Pasar Pandan Sari, Balikpapan Barat, pada Selasa, 3 Desember 2024 lalu. 

Aksi ini dilakukan sebagai respons atas banyaknya PKL yang masih berjualan di area Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos), yang seharusnya tidak digunakan untuk kegiatan perdagangan.

Sekretaris Satpol PP Balikpapan, Izmir Novian Hakim, mengungkapkan bahwa setidaknya terdapat 312 PKL yang berjualan di kawasan tersebut, dengan beragam jenis barang dagangan, mulai dari makanan basah hingga kering, seperti buah-buahan dan ayam.

BACA JUGA : Satpol PP Balikpapan Terus Lakukan Penertiban PKL Liar di Pasar Pandan Sari

"Kami melakukan penertiban dan sosialisasi kepada pedagang untuk tidak berjualan di badan jalan karena itu merupakan fasilitas umum," kata Izmir, Rabu (3/12/2024).

Dalam pelaksanaannya, penertiban berlangsung dengan kondusif.

Pedagang menunjukkan sikap kooperatif, sehingga tidak ada perlawanan terhadap petugas yang turun langsung ke lokasi.

Izmir berharap penertiban ini dapat meningkatkan kesadaran para pedagang untuk tidak lagi menjajakan barang dagangannya di area yang seharusnya tidak diperuntukkan bagi perdagangan.

BACA JUGA : Dinsos Balikpapan Akui Pernah Terima Aduan Dugaan Penggelapan Donasi Palestina

Meskipun penertiban ini dilakukan secara non-yustisi, Izmir menambahkan bahwa nantinya, jika pendekatan ini belum memberikan hasil yang maksimal, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menerapkan penertiban dengan sanksi lebih tegas.

 

 

"Penertiban ini tidak bisa mengubah kebiasaan pedagang dalam waktu singkat, karena sebelumnya memang ada pembiaran. Kami bekerja sama dengan instansi terkait untuk menertibkan kawasan ini," ujar Izmir.

Ia juga menegaskan bahwa jika pembinaan dan sosialisasi belum cukup efektif, langkah hukum seperti sidang dan pengambilan keterangan akan dilakukan di Pengadilan Negeri Balikpapan.

Kategori :