Kepala Kantor Kemenag Balikpapan, Masrivani, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menelusuri dugaan kasus ini.
Hasilnya, yayasan yang berinisial D tersebut ternyata tidak memiliki izin untuk mengelola dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS).
BACA JUGA: Atlet Pencak Silat DOD Kaltim Kantongi 10 Medali
BACA JUGA: Masih Banyak Pengendara Nakal, Dishub Sayangkan Minimnya Kesadaran Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
"Dari hasil pemeriksaan kami, yayasan ini tidak terdaftar sebagai lembaga yang memiliki izin untuk mengumpulkan ZIS. Jadi, dapat diduga operasinya ilegal," kata Masrivani kepada NOMORSATUKALTIM, Senin (2/12/2024).
Masrivani juga menambahkan bahwa pihaknya telah dua kali mengundang yayasan tersebut untuk memberikan klarifikasi, namun tidak ada tanggapan.
"Kami sudah mengundang mereka dua kali secara resmi, tetapi mereka tidak pernah hadir," tegasnya.
Kemenag Balikpapan mengimbau masyarakat untuk lebih selektif memilih lembaga penyalur donasi.
BACA JUGA: KPU Akui Kesalahan, 5 TPS di Kaltim Lakukan Pemungutan Suara Ulang
BACA JUGA: Dukung Program Ketahanan Pangan, Disdikbud Kaltim Kembangkan SMK Berbasis Potensi Wilayah
Masrivani menyebutkan bahwa di Balikpapan terdapat 15 lembaga resmi yang telah mengantongi izin untuk menangani ZIS.
"Kami mengingatkan masyarakat agar hanya menyalurkan donasi melalui lembaga yang resmi dan terverifikasi. Salah satu jalur aman adalah melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), yang telah mengumpulkan donasi dari seluruh Indonesia untuk disalurkan kepada warga Palestina yang membutuhkan," pungkasnya.