PAD Retribusi Kebersihan di PPU Lampaui Target Tahunan

Senin 02-12-2024,14:23 WIB
Reporter : Achmad Syamsir Awal
Editor : Tri Romadhani


Banner 2, Pemkab PPU-Reza-nomorsatukaltim.disway.id

PENAJAM PASER UTARA, NOMORSATUKALTIM - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berhasil lampaui target Pendapatan Asli Daerah (PAD) retribusi kebersihan.

Tahun ini PAD dari sektor kebersihan senilai Rp 68 miliar. Nyatanya hingga akhir November telah mencapai Rp 140 juta. Kepala DLH Kabupaten PPU, Safwana, mengatakan, tingginya angka itu karena adanya penarikan retribusi sampah yang diberlakukan bagi perusahaan-perusahaan.

"Yakni perusahaan-perusahaan yang membuang sampah ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Buluminung, dan itu ada tarif retribusinya," kata Safwana, Senin (2/12/2024).

BACA JUGA : Disdikbud Paser Tunggu Regulasi Terkait Kenaikan Gaji Guru

Adanya tarif retribusi yang diperuntukkan bagi perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten PPU, dikatakan Safwana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Untuk nilainya sudah termuat dalam perda, nominalnya tergantung kategori sampah," jelas.

BACA JUGA : Ketua DPRD Kukar Soroti Banyaknya SiLPA, Junaidi: Fokus pada Prioritas Strategis

Berdasarkan laman JDIH.Penajamkab.go.id dimana Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam lampiran II termuat besaran retribusi pelayanan kebersihan, mulai objek retribusi dan tarif retribusi.

Seperti rumah tangga kelas miskin hingga atas berkisar diangka Rp 5.100 sampai Rp 17 ribu per bulan.

Kemudian objek retribusi bisnis kecil sampai besar pungutannya mulai Rp 51.750 hingga Rp 79.100 per bulan.

Fasilitas masyarakat milik swasta kelas kecil hingga besar diangka Rp 52.300 sampai Rp 63.300 per meter kubik.

BACA JUGA : Dukung Program Ketahanan Pangan, Disdikbud Kaltim Kembangkan SMK Berbasis Potensi Wilayah

Kelas industri terbagi tiga golongan dengan nominalnya kisaran angka Rp 52.100 sampai 105.450 per meter kubik, serta objek retribusi kategori umum berkisar pada nominal Rp 31.600 hingga Rp 58 ribu per meter kubik.

Kategori :