DLHK Kukar Kejar Target Retribusi Sampah Rp1 Miliar dan Pilah Olah Tingkat RT
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Lingkungan DLHK Kukar, Tri Joko Kuncoro.-(Disway Kaltim/ Rahmat Pratama)-
KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menargetkan penerimaan retribusi pelayanan kebersihan dan persampahan mencapai Rp1 miliar.
Target tersebut disusun setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi penerimaan daerah yang belum tergarap secara optimal.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Lingkungan DLHK Kukar, Tri Joko Kuncoro, mengatakan realisasi retribusi persampahan sepanjang 2025 baru mencapai sekitar Rp66 juta.
Sementara itu, hasil perhitungan BPK menunjukkan potensi penerimaan dapat mencapai sekitar Rp1 miliar apabila seluruh objek retribusi terdata dan tertagih.
BACA JUGA: Kaltim Hasilkan Ratusan Ribu Ton Sampah Tiap Tahun, Baru 17 Persen yang Berhasil Diolah
"Selama ini penarikan retribusi masih menyasar organisasi perangkat daerah (OPD). Belum dilakukan secara menyeluruh kepada dunia usaha, perusahaan maupun masyarakat karena masih dalam tahap sosialisasi," kata Tri Joko, Minggu, 12 Juli 2026.
Ia menjelaskan, sebagian wajib retribusi membayar kewajibannya secara tahunan sehingga penerimaan daerah diperkirakan meningkat menjelang akhir tahun. Sejumlah pelaku usaha, termasuk jaringan ritel modern, juga melakukan pembayaran sekaligus untuk satu tahun.
Saat ini, penerimaan retribusi masih didominasi pembayaran secara sukarela. Beberapa pihak yang telah membayar di antaranya penyelenggara Car Free Day, pengelola kawasan Simpang Odah Etam, serta PT Adimitra Baratama Nusantara.
"Karena belum dilakukan penagihan secara masif, kami masih mengedepankan sosialisasi agar masyarakat memahami bahwa retribusi kebersihan dan persampahan sudah mulai diterapkan di Kutai Kartanegara," ujarnya.
BACA JUGA: Kukar Bakal Buang Sampah ke Balikpapan dan Samarinda, Tahap Awal 20-50 Ton per Hari
Selain mengejar target retribusi sampah, DLHK Kukar juga mendorong peningkatan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah.
Menurut Tri Joko, persoalan persampahan tidak hanya berkaitan dengan fasilitas, tetapi juga kebiasaan masyarakat dalam membuang dan mengelola sampah.
Menanggapi kondisi sampah yang sempat berserakan di kawasan Taman Tanjong setelah kegiatan masyarakat, ia menjelaskan bahwa pengelolaan kebersihan kawasan tersebut menjadi kewenangan Dinas Pariwisata. Adapun DLHK bertugas menyediakan tempat sampah dan membantu pengangkutan sampah.
"Kami mengajak masyarakat menjaga kebersihan fasilitas umum. Hal paling dasar adalah membuang sampah pada tempatnya. Setelah itu meningkat menjadi membuang sampah sesuai waktu, memilah berdasarkan jenisnya, hingga akhirnya mampu mengolah sampah menjadi bernilai ekonomi," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
