Inspektorat Kaltim Akui Pengawasan Ribuan Kegiatan APBD 2025 Belum Maksimal
Kepala Inspektorat Daerah Kaltim, Muhammad Irfan Pranata Safran.-Mayang/Disway Kaltim -
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Inspektorat Daerah (Itda) Kaltim mengakui pengawasan penyusunan APBD belum menjangkau seluruh usulan kegiatan.
Jumlah program yang mencapai ribuan item setiap tahun membuat proses penelaahan harus dilakukan dalam waktu terbatas.
Kondisi tersebut menjadi perhatian setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah persoalan dalam pengadaan barang di lingkungan Pemprov Kaltim.
Mulai dari pengadaan barang di rumah dinas yang tidak sesuai Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD), pengadaan kendaraan dinas yang tidak sesuai Standar Harga Satuan (SHS), hingga administrasi perpajakan.
Atas temuan itu, BPK merekomendasikan Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud menginstruksikan Kepala Biro Umum melaksanakan pengadaan sesuai RKBMD, mematuhi Peraturan Gubernur tentang SHS dalam pengadaan kendaraan dinas, serta berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama terkait proses restitusi pajak.
BACA JUGA:Bantuan Alsintan Kini Dipusatkan di Kementan, Seno Aji: Pemprov Tak Lagi Menyalurkan Secara Langsung
Kepala Inspektorat Daerah (Itda) Kaltim, Muhammad Irfan Pranata Safran mengatakan, Inspektorat belum melakukan audit lanjutan terhadap temuan tersebut.
Karena objek yang sama telah diperiksa BPK dan Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri.
"Kita enggak ada turun. Kan sudah diperiksa BPK dan ditemukan. Kemudian yang dari Irjen Kemendagri juga sudah turun. Kita masih menunggu LHP dari Irjen Kemendagri. Rekomendasinya apa, itu belum terbit," ungkap Irfan, Senin 6 Juli 2026 lalu.
Ia menjelaskan, Inspektorat lebih memfokuskan pengawasan pada tahap penyusunan APBD agar potensi penyimpangan dapat dicegah sebelum kegiatan dilaksanakan.
"Dalam proses penyusunan anggaran (APBD) kita coba mengawal dari awal. Kita membantu menyeleksi kegiatan yang diajukan perangkat daerah, apakah sudah sesuai SHS dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Namun, menurut Irfan, pengawasan tersebut belum dapat menjangkau seluruh usulan kegiatan, karena keterbatasan waktu pembahasan.
Dari ribuan item kegiatan katanya, tidak semua bisa terlihat. Waktu untuk me-review paling lama seminggu, untuk melihat ribuan item apakah sesuai ketentuan atau tidak.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
