SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Sebanyak 36 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berada di Lapas Kelas II A Samarinda diusulkan untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa warga pada perayaan Natal 2024 mendatang.
Peluang ini diberikan kepada WBP yang dinilai berkelakuan baik selama menjalani hukuman.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Pariadi mengatakan bahwa dari total 36 WBP yang diusulkan, sembilan di antaranya merupakan WBP kasus narkoba, sedangkan sisanya terjerat kasus pidana umum.
“Remisi Natal tahun ini sudah diusulkan sebesar 36 WBP. Namun jumlah ini masih bisa bertambah karena ada kemungkinan WBP dikirim dari Lapas Tenggarong akibat over kapasitas,” ungkap Pariadi, Jumat, (29/11/2024).
BACA JUGA : KPU Kota Samarinda Imbau Warga Tidak Terpengaruh Hasil Perhitungan Cepat
Pariadi menjelaskan bahwa para WBP yang diberikan remisi telah memenuhi sejumlah persyaratan.
Seperti berkelakuan baik, aktif mengikuti program pelatihan keagamaan atau kemandirian, serta mengalami penurunan tingkat risiko.
“Artinya, WBP yang diusulkan sudah menunjukkan perubahan dan berkomitmen tidak mengulangi perbuatannya. Mereka juga harus sudah menjalani masa tahanan minimal enam bulan,” ungkapnya.
Terkait durasi remisi, rata-rata WBP yang diusulkan telah menjalani hukuman lebih dari satu tahun.
BACA JUGA : Bupati dan Wakil Bupati Mahulu Berkomitmen Selesaikan Pembangunan di Sektor Kebutuhan Dasar
“Jika sudah menjalani masa tahanan selama 12 bulan, mereka berhak mendapatkan pengurangan 15 hari. Sedangkan untuk yang lebih dari setahun bisa mendapatkan pengurangan hingga satu bulan,” jelas Pariadi.
Diketahui, sebanyak 784 WBP menghuni Lapas Kelas II A Samarinda.
Dari jumlah tersebut, 438 WBP menjalani hukuman karena narkoba, 36 kasus tindak pidana korupsi, 3 kasus trafficking, dan 307 kasus pidana umum.
BACA JUGA : Dorong Investasi Jasa Konstruksi di Penajam Paser Utara
“Pengurangan hukuman ini diharapkan menjadi motivasi bagi WBP untuk terus berkelakuan baik selama masa tahanan,” tutupnya.