Ribuan ASN PPU Wajib Update KTP, Ganti Kategori Pekerjaan
Penyerahan KTP bagi ASN yang telah memperbarui kategori pekerjaan pada kartu identitasnya.-(Foto/ Istimewa)-
PENAJAM PASER UTARA, NOMORSATUKALTIM - Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) diwajibkan memperbarui data pekerjaan pada KTP elektronik (KTP-el).
Pembaruan ini menyusul perubahan kategori kepegawaian berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2026.
Dalam aturan tersebut, kategori pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilebur menjadi satu identitas, yakni Aparatur Sipil Negara (ASN).
Perubahan ini tidak hanya berdampak pada administrasi kepegawaian, tetapi juga mewajibkan pembaruan data kependudukan agar tidak terjadi ketidaksesuaian antara data KTP dengan database kepegawaian nasional.
BACA JUGA: Wabup PPU Gelar Sidak Ramadan: Periksa Absensi dan Kinerja ASN
BACA JUGA: Disnakertrans PPU Buka Posko Aduan THR dan BHR Jelang Idulfitri 1447 Hijriah
Jika data pekerjaan pada KTP tidak diperbarui, berpotensi menimbulkan hambatan dalam berbagai layanan yang terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Setidaknya terdapat 4 sektor yang terdampak langsung. Di antaranya layanan perbankan dan finansial, terutama untuk validasi data saat pengajuan kredit atau transaksi besar.
Selain itu, pembaruan data juga berkaitan dengan sinkronisasi layanan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan integrasi NIK menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten PPU, Waluyo, mengatakan jumlah PNS di daerah tersebut tercatat sebanyak 3.328 orang.
BACA JUGA: Rata-Rata 200 Pegawai di Balikpapan Pensiun per Tahun, Pemkot Hitung Ulang Kekuatan ASN
BACA JUGA: THR ASN Kukar Dipastikan Aman, Total Hampir Rp18 Miliar
Sementara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu berjumlah 1.429 orang, sehingga total ASN mencapai 4.757 orang.
Dengan jumlah ASN lebih dari 4.700 orang, beban pelayanan pencetakan ulang KTP-el diperkirakan meningkat signifikan karena seluruh data kependudukan harus disesuaikan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
