TENGGARONG, NOMORSATUKALTIM- Polsek Tenggarong Seberang berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar, Selasa (19/11/2024) lalu di Jalan Batuan, RT 3, Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Tenggarong Seberang, Iptu Raymond Juliano William mengatakan, bahwa Tim Unit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang berhasil mengamankan tersangka berinisial AN (28).
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Pihaknya pun melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
"Begitu sampai di lokasi, kami mendapati seorang pria yang mencurigakan dan setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan lima paket sabu yang disembunyikan dalam kantong jaketnya," ungkapnya.
BACA JUGA: Peredaran Narkotika Antar Negara Diungkap Polda Kaltim, 8 Kilogram Sabu Senilai 12 Miliar Disita
BACA JUGA: Dua Pelajar Ditangkap Polsek Muara Kaman karena Jualan Sabu
Dari hasil pemeriksaan, AN mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang dipergunakan untuk dijual kembali.
Polisi kemudian menyita barang bukti berupa lima bungkus sabu dengan berat total 2,6 gram, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih, serta satu unit ponsel merek Infinix warna hitam yang diduga digunakan tersangka untuk bertransaksi.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur hukuman yang sangat berat bagi pelaku, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Kapolsek Tenggarong Seberang juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berpartisipasi dalam pengungkapan kasus ini.